DIGTALPOS.com, Bontang – Upaya memperkuat perlindungan terhadap pelajar di Kota Samarinda mendapat atensi dari DPRD Kota Samarinda. Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), pemerintah dan legislatif ingin memastikan setiap sekolah memiliki sistem kesiapsiagaan yang mampu melindungi siswa maupun tenaga pendidik dari ancaman bencana.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) SPAB DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain, menegaskan bahwa sekolah tak hanya berfungsi sebagai tempat belajar, tetapi juga harus menjadi ruang yang aman bagi tumbuh kembang anak. Menurutnya, penting bagi seluruh satuan pendidikan di Samarinda untuk memiliki standar mitigasi dan penanganan bencana yang jelas serta terukur.
Hal itu dinilai sangat relevan mengingat Kota Samarinda termasuk daerah dengan tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi. Banjir musiman, kebakaran, tanah longsor hingga angin kencang menjadi ancaman yang kerap terjadi dan berpotensi mengganggu aktivitas belajar mengajar. Dalam kondisi tertentu, bencana bahkan dapat membahayakan keselamatan siswa jika sekolah tidak memiliki prosedur evakuasi dan penanganan darurat yang memadai.
“Kami berkomitmen mengawal penerapan Satuan Pendidikan Aman Bencana di seluruh sekolah dasar dan menengah. Kesiapsiagaan harus dimulai dari lingkungan pendidikan,” ujar Sani, belum lama ini.
Ia menilai, sekolah merupakan “rumah kedua” bagi anak-anak. Karena itu, seluruh aspek keselamatan harus menjadi perhatian utama, mulai dari kondisi bangunan, jalur evakuasi, fasilitas keselamatan, hingga pemahaman siswa dan guru terhadap langkah penyelamatan diri ketika terjadi bencana.
Pembahasan Raperda SPAB sendiri berlangsung dalam Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda yang digelar pada Selasa, 2 Desember 2025, di Ruang Paripurna DPRD Kota Samarinda. Rapat dipimpin Ketua Bapemperda, Abdul Rohim, dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan.
Sejumlah akademisi dari UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda turut memberikan pandangan akademis terkait pentingnya membangun budaya sadar bencana di lingkungan sekolah. Selain itu, hadir pula sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Pendidikan, BPBD, Dinas PUPR, DP2PA, Dinas Perhubungan, hingga Dinas Pemadam Kebakaran.
Dalam forum tersebut, berbagai masukan strategis disampaikan guna memperkuat substansi raperda. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah perlunya standar sarana dan prasarana evakuasi di setiap sekolah. Selain itu, pembelajaran mitigasi bencana juga dinilai perlu diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan agar siswa memiliki pemahaman sejak dini tentang langkah penyelamatan diri.
Tak hanya itu, pelaksanaan simulasi bencana secara berkala juga dianggap penting untuk membangun kesiapan seluruh warga sekolah. Dengan adanya latihan rutin, siswa dan tenaga pendidik diharapkan mampu bertindak cepat dan tepat ketika menghadapi situasi darurat.
Sani menegaskan bahwa penerapan SPAB memang membutuhkan kesiapan besar dan koordinasi lintas sektor. Namun menurutnya, tantangan tersebut tidak sebanding dengan pentingnya melindungi generasi muda dari risiko bencana.
“Jika raperda ini disahkan menjadi perda, tentu akan menambah tugas kita semua. Namun lebih baik bersusah payah saat mempersiapkan SPAB sekarang, daripada menyesal ketika ada anak-anak yang menjadi korban bencana di sekolah,” tegasnya.
Ia berharap regulasi tersebut nantinya tidak hanya menjadi aturan administratif semata, tetapi benar-benar diterapkan secara nyata di seluruh satuan pendidikan di Samarinda. Dengan demikian, sekolah tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang aman yang mampu memberikan perlindungan maksimal bagi para pelajar.
Melalui Raperda SPAB ini, DPRD Kota Samarinda berharap dapat membangun sistem pendidikan yang lebih tangguh terhadap bencana. Kehadiran perda tersebut juga diharapkan menjadi langkah konkret dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan siap menghadapi berbagai kemungkinan bencana di masa mendatang. (Adv)













