DIGTALPOS.com, Samarinda – Rencana besar pendirian Sekolah Rakyat di Benua Etam yang digagas pemerintah pusat rupanya belum mendapat respons konkret dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Di mata DPRD Kaltim, program ini masih terkesan kabur dan minim koordinasi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Pemprov yang dinilai kurang melibatkan DPRD, padahal program ini menyasar langsung kebutuhan masyarakat.
“Pemprov ini selalu bilang siap, tapi siap untuk dirinya sendiri. Seharusnya ada koordinasi dengan DPRD, apalagi jika menyangkut kebijakan yang langsung menyentuh rakyat,” tegas Demmu, Jumat (23/5/2025).
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi dengan DPRD terkait program Sekolah Rakyat, meskipun surat edaran dari Menteri Dalam Negeri sudah diterbitkan.
Politisi PAN itu menekankan pentingnya komunikasi dua arah antara eksekutif dan legislatif, terutama dalam perumusan kebijakan publik yang bisa saja menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) atau bahkan Peraturan Daerah (Perda).
“Kalau mau bikin Pergub, tidak ada salahnya konsultasi dulu ke DPRD. Meski itu kewenangan gubernur, kalau yang diatur menyentuh langsung masyarakat, lebih baik dibahas bersama. Karena dewan juga yang nanti akan ditanya oleh rakyat,” jelasnya.
Demmu menyinggung pengalaman buruk saat Pemprov menerbitkan Pergub Nomor 49 Tahun 2020 tentang hibah dan bantuan sosial tanpa konsultasi dengan DPRD. Kebijakan itu, menurutnya, menimbulkan dampak sosial besar dan membuat publik salah paham terhadap peran legislatif.
“Waktu itu rakyat menyalahkan DPRD, padahal bukan kami yang buat aturannya. Jangan sampai hal seperti itu terulang. Kebijakan yang menyentuh masyarakat harus dibuat secara terbuka dan melibatkan semua pihak,” tegasnya.
Terkait wacana Sekolah Rakyat yang kembali mencuat setelah terbitnya surat edaran Mendagri Tito Karnavian, Demmu mengatakan pihaknya belum menerima surat resmi apa pun dan belum ada pembahasan dengan Pemprov.
Ia berharap bila memang dibutuhkan payung hukum berupa Perda, Pemprov segera menyampaikan permintaan resmi kepada DPRD agar prosesnya bisa segera dibahas bersama.
“Kami di DPRD sangat terbuka. Kalau memang ada instruksi dari pusat untuk membuat Perda, kirim saja suratnya. Kita siap bahas bersama. Tapi jangan jalan sendiri. DPRD ini bukan penghambat, justru kadang yang menghambat itu dari internal pemerintahan sendiri,” katanya.
Demmu kembali menekankan bahwa sinergi dan komunikasi dua arah sangat penting agar kebijakan yang lahir tidak membingungkan publik.
“Kami di DPRD tidak ingin cawe-cawe, tapi kami juga tidak bisa dikesampingkan. Libatkan kami, karena kami ini mitra pemerintah,” pungkasnya. (Adv)













