DIGTALPOS.com – Seorang mahasiswi berinisial NRL (23) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, meninggal dunia setelah diduga mengalami komplikasi akibat praktik aborsi ilegal. Korban mengembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Islam Faisal, Kamis (22/10/2026) malam.
Kasus tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian. Seorang pria berinisial ADR (23), yang diketahui merupakan kekasih korban, telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jafar, membenarkan adanya kasus kematian mahasiswi yang diduga berkaitan dengan praktik aborsi. Menurutnya, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara jelas rangkaian kejadian yang berujung pada meninggalnya korban.
“Iya, terdapat mahasiswi meninggal dunia yang diduga karena praktik aborsi. Polisi juga telah mengamankan ADR, pacar korban,” kata Jafar saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2026).
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik dari ADR, korban diduga telah mengandung sekitar delapan bulan. Namun, kehamilan tersebut baru diketahui oleh keduanya sekitar dua bulan sebelum kejadian.
Keduanya kemudian diduga berupaya menggugurkan kandungan karena masih berstatus mahasiswa. Dalam upaya tersebut, ADR disebut meminta korban mengonsumsi obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan.
Situasi mulai berubah pada Kamis pagi. Saat itu, korban menghubungi ADR dan mengabarkan bahwa obat yang dikonsumsinya mulai bereaksi. Korban mengeluhkan sakit pada bagian perut, disertai keluarnya darah.
“Pada Kamis pagi, korban menelepon ADR kalau obatnya bereaksi. Perutnya terasa sakit dan juga darah mulai keluar,” ujar Jafar.
Mendapat kabar tersebut, ADR segera mendatangi tempat kos korban. Setibanya di lokasi, ia mendapati NRL mengalami kesakitan. Dalam kondisi panik, ADR kemudian berupaya mencari pertolongan dengan memanggil dokter.
Dokter yang dimintai bantuan menyarankan agar korban segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. NRL selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit Islam Faisal, Makassar.
Namun, upaya medis yang diberikan tidak berhasil menyelamatkan nyawa korban. NRL akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Kamis malam.
Polisi Dalami Motif dan Penyebab Kematian
Hingga Jumat (23/10/2026), penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk motif di balik dugaan upaya aborsi, asal obat yang dikonsumsi korban, serta peran ADR dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Polisi juga perlu memastikan penyebab pasti kematian korban melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan medis yang diperlukan. Dengan demikian, dugaan keterlibatan pihak tertentu maupun penyebab kematian tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan awal.
“Motifnya masih didalami. ADR masih diperiksa,” tandas Jafar.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan peristiwa tersebut melibatkan kehamilan yang telah memasuki usia sekitar delapan bulan. Kepolisian masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap kejadian secara menyeluruh.
Sementara itu, proses hukum terhadap ADR masih berjalan. Status dan pertanggungjawaban hukumnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan serta bukti-bukti yang diperoleh penyidik. (*)













