Pemekaran Samarinda Utara Terganjal Syarat Jumlah Kelurahan, DPRD Siapkan Dua Opsi

Pemekaran Samarinda Utara Terganjal Syarat Jumlah Kelurahan, DPRD Siapkan Dua Opsi
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. (ist)

DIGTALPOS.com, Samarinda – Rencana pemekaran Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, kembali menjadi perhatian. Luas wilayah dan tingginya kebutuhan pelayanan publik dinilai menjadi alasan kuat untuk membentuk kecamatan baru. Namun, rencana tersebut masih menghadapi kendala regulasi, terutama terkait persyaratan jumlah kelurahan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pemekaran wilayah perlu dipersiapkan secara cermat agar memenuhi ketentuan perundang-undangan. Karena itu, DPRD bersama Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda tengah mengkaji dua alternatif untuk merealisasikan rencana tersebut.

Kendala utama terletak pada jumlah kelurahan di Kecamatan Samarinda Utara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, pembentukan kecamatan di wilayah kota mensyaratkan sedikitnya lima kelurahan.

Sementara itu, Samarinda Utara saat ini memiliki delapan kelurahan, yakni Budaya Pampang, Lempake, Sempaja Barat, Sempaja Utara, Sempaja Selatan, Sempaja Timur, Sungai Siring, dan Tanah Merah.

Jika wilayah tersebut langsung dibagi menjadi dua kecamatan, masing-masing hanya memiliki empat kelurahan. Kondisi ini membuat rencana pemekaran belum dapat dilanjutkan tanpa penyesuaian administrasi wilayah.

“Jumlah kelurahan menjadi kendala utama. Jika delapan kelurahan dibagi dua, masing-masing hanya mendapat empat, sementara syarat minimalnya lima kelurahan,” ujar Samri, Senin (19/10/2026).

Meski terkendala aturan, Samri menilai pemekaran Samarinda Utara semakin relevan jika melihat luas wilayahnya yang mencapai sekitar 229,52 kilometer persegi dengan jumlah penduduk lebih dari 100 ribu jiwa.

Wilayah yang membentang dari kawasan Sempaja hingga Sungai Siring tersebut dinilai memiliki beban pelayanan yang cukup besar. Jarak antara permukiman warga dan pusat pemerintahan kecamatan juga menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi masyarakat yang tinggal di kawasan pinggiran.

Warga harus mengalokasikan waktu dan biaya perjalanan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi. Dengan pembentukan kecamatan baru, pelayanan pemerintah diharapkan lebih dekat, akses masyarakat semakin mudah, dan pemerataan pembangunan dapat berjalan lebih optimal.

“Beban pelayanan sudah berlebihan. Kami ingin warga lebih mudah mengakses layanan tanpa harus menempuh perjalanan jauh,” katanya.

Menurut Samri, aspirasi pemekaran juga muncul dari masyarakat. Warga di kawasan Lempake, Sempaja, dan Sungai Siring disebut kerap menyampaikan persoalan jarak pelayanan serta harapan agar pembangunan tidak hanya terpusat di kawasan tertentu.

Aspirasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan DPRD dalam mendorong penataan wilayah. Kendati demikian, pemekaran tidak bisa hanya didasarkan pada luas wilayah dan kebutuhan masyarakat, tetapi juga harus memenuhi persyaratan administratif serta mempertimbangkan kesiapan pemerintah daerah.

Dua Skenario Pemekaran Samarinda Utara

Untuk mengatasi persoalan jumlah kelurahan, Komisi I DPRD Samarinda bersama perangkat daerah terkait tengah membahas dua skenario.

Opsi pertama adalah melakukan pemekaran kelurahan terlebih dahulu. Dengan bertambahnya jumlah kelurahan, pembentukan dua kecamatan dapat dirancang agar memenuhi ketentuan minimal lima kelurahan pada setiap kecamatan.

Sejumlah wilayah dengan jumlah penduduk relatif tinggi, seperti Kelurahan Lempake dan Sempaja Selatan, menjadi contoh kawasan yang berpotensi dikaji untuk pemekaran.

Namun, langkah tersebut memerlukan kajian mendalam mengenai jumlah penduduk, luas wilayah, batas administratif, kesiapan pelayanan, hingga kebutuhan anggaran. Pemerintah juga perlu menyiapkan dokumen pendukung sebelum proses administratif dilanjutkan.

“Salah satu opsi adalah memekarkan kelurahan terlebih dahulu, seperti Lempake dan Sempaja Selatan. Namun, prosesnya membutuhkan waktu dan anggaran,” jelas Samri.

Adapun opsi kedua ialah mengkaji kemungkinan penataan wilayah dengan melibatkan kelurahan dari kecamatan tetangga yang berbatasan langsung dengan Samarinda Utara.

Alternatif ini dipertimbangkan untuk memenuhi persyaratan jumlah kelurahan tanpa harus menunggu seluruh proses pemekaran kelurahan selesai. Meski demikian, rencana tersebut masih membutuhkan kajian teknis dan administratif agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Penataan batas wilayah harus memperhatikan kondisi geografis, hubungan sosial masyarakat, sejarah wilayah, kemudahan akses pelayanan, serta aspirasi warga yang terdampak. Koordinasi dengan pihak terkait juga diperlukan karena perubahan wilayah administratif tidak dapat dilakukan secara sepihak.

“Prinsipnya, penataan wilayah harus memudahkan masyarakat, bukan menimbulkan persoalan baru. Karena itu, kajian dan persetujuan warga sangat penting,” tegasnya.

Samri menambahkan, kedekatan akses dan hubungan sosial masyarakat di kawasan perbatasan harus menjadi bagian penting dalam menentukan pilihan. Menurutnya, skenario yang dipilih nantinya harus benar-benar menjawab kebutuhan pelayanan publik sekaligus menjaga kondusivitas masyarakat.

Kajian Ditargetkan Rampung Akhir 2026

Sebagai bagian dari persiapan, pihak Kecamatan Samarinda Utara disebut telah menyatakan kesiapan mendukung proses pemekaran. Inventarisasi data awal, mulai dari jumlah penduduk, luas wilayah, hingga potensi pendapatan asli daerah (PAD), mulai dilakukan untuk mendukung penyusunan dokumen usulan.

Data tersebut selanjutnya perlu diverifikasi dan diperdalam agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DPRD bersama perangkat daerah terkait akan mematangkan aspek teknis, administratif, dan pembiayaan sebelum menentukan skenario yang paling memungkinkan untuk dilaksanakan.

Samri menargetkan kajian terhadap kedua alternatif tersebut dapat diselesaikan pada akhir 2026. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pemekaran Kecamatan Samarinda Utara diharapkan dapat dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.

“Kami ingin rencana ini tidak terus menjadi wacana. Tujuannya agar pelayanan publik di Samarinda Utara lebih dekat, cepat, dan merata,” pungkas Samri.

Meski demikian, target tersebut masih bergantung pada hasil kajian dan pemenuhan seluruh persyaratan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Pemekaran juga membutuhkan proses pembahasan dan persetujuan dari pihak berwenang sebelum dapat direalisasikan.

DPRD berharap penataan wilayah Samarinda Utara nantinya tidak sekadar mengubah batas administrasi, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah, mempercepat pembangunan, dan menghadirkan pemerataan manfaat bagi masyarakat.

Dengan kajian yang matang serta dukungan masyarakat dan pemerintah daerah, rencana pemekaran diharapkan dapat menemukan jalan keluar dari kendala regulasi yang selama ini dihadapi. (Adv)