Terowongan Samarinda Belum Bisa Beroperasi, DPRD Desak Kejelasan Sertifikat Laik Fungsi

Terowongan Samarinda Belum Bisa Beroperasi, DPRD Desak Kejelasan Sertifikat Laik Fungsi
Terowongan Samarinda, Kalimantan Timur. (ist)

DIGTALPOS.com, Samarinda – Pengoperasian Terowongan Samarinda hingga kini masih menunggu terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kepastian mengenai proses penerbitan sertifikat tersebut menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda, mengingat fasilitas itu harus memenuhi seluruh persyaratan teknis dan standar keselamatan sebelum dapat digunakan masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan langsung kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengenai perkembangan pemenuhan persyaratan SLF. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana proses yang telah berjalan serta apa saja yang masih menjadi kendala.

Komisi III berencana memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, terutama bidang yang menangani pembangunan terowongan, setelah masa reses berakhir.

Melalui pertemuan tersebut, DPRD ingin memperoleh gambaran terperinci mengenai tahapan penerbitan SLF. Mulai dari kelengkapan dokumen administrasi, hasil pemeriksaan teknis, kebutuhan perbaikan, hingga persyaratan lain yang harus dipenuhi sebelum terowongan dinyatakan layak beroperasi.

Sebelumnya, Pemkot Samarinda menyampaikan bahwa sejumlah persyaratan masih dalam proses pemenuhan dan perbaikan. Tahapan tersebut dilakukan dengan mengacu pada saran serta masukan dari tim akademisi yang terlibat dalam penilaian kelayakan proyek.

Deni menegaskan, hingga saat ini Sertifikat Laik Fungsi untuk Terowongan Samarinda belum diperoleh. Kondisi tersebut membuat DPRD perlu memastikan secara langsung bagian mana yang telah diselesaikan dan persyaratan apa saja yang masih harus dituntaskan oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, pengoperasian terowongan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru hanya demi mempercepat pemanfaatan infrastruktur. Aspek keselamatan harus menjadi prioritas utama karena fasilitas tersebut nantinya akan digunakan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari.

SLF merupakan salah satu dokumen penting untuk memastikan bangunan atau fasilitas telah memenuhi persyaratan kelayakan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, proses penerbitannya perlu dituntaskan secara cermat sebelum terowongan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

“Nah, ini yang kita ingin tahu karena itu adalah ranahnya dari pemerintah kota. Nanti kita akan mengundang, sehingga kami bisa menyampaikan kepada masyarakat,” ujar Deni, Senin (19/10/2026).

Selain memastikan progres administrasi dan teknis, Komisi III juga ingin mengetahui apakah terdapat kendala yang membuat penerbitan sertifikat belum rampung. Penjelasan tersebut diperlukan agar DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal sekaligus memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

Deni menilai, perkembangan proyek yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik harus disampaikan secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui alasan sebuah fasilitas belum dapat digunakan, termasuk apabila masih terdapat persoalan teknis maupun nonteknis yang membutuhkan penyelesaian.

Menurutnya, keterbukaan informasi juga penting untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi mengenai keterlambatan pengoperasian Terowongan Samarinda. Dengan penjelasan yang jelas, masyarakat dapat memahami kondisi sebenarnya serta tahapan yang masih harus dilalui pemerintah.

“Transparansi informasi publik ini masyarakat mesti mengetahui. Kita ingin segala sesuatunya, kondisionalnya apa pun itu, kita wajib sampaikan. Memang seandainya ada kendala teknis atau nonteknis, kita sampaikan ada apa,” tegasnya.

Dalam pertemuan mendatang, Komisi III DPRD Samarinda akan meminta penjelasan mengenai hasil kajian tim akademisi, perkembangan pemenuhan persyaratan SLF, serta berbagai perbaikan yang masih diperlukan. DPRD juga ingin memperoleh gambaran mengenai target penyelesaian agar masyarakat memiliki kepastian terkait kelanjutan pengoperasian terowongan tersebut.

DPRD berharap seluruh tahapan dapat diselesaikan secara terukur tanpa mengesampingkan aspek keselamatan. Pemerintah kota diharapkan memberikan penjelasan yang transparan mengenai perkembangan proyek, termasuk apabila terdapat persyaratan yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk dipenuhi.

Dengan demikian, pengoperasian Terowongan Samarinda nantinya tidak hanya bergantung pada penyelesaian pembangunan fisik, tetapi juga didukung kepastian kelayakan fungsi dan keselamatan pengguna. Masyarakat pun diharapkan memperoleh informasi yang jelas mengenai kesiapan infrastruktur tersebut sebelum dibuka untuk umum. (Adv)