DIGTALPOS.com, Bontang – Pemerintah Kota Bontang mulai mengambil langkah tegas dalam merespons maraknya penggunaan rokok elektrik atau vape di tengah masyarakat. Melalui regulasi baru yang tengah disiapkan, pemkot berupaya memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sekaligus mengantisipasi potensi dampak kesehatan dari zat adiktif yang terkandung dalam vape.
Fenomena meningkatnya penggunaan rokok elektrik, khususnya di kalangan anak muda, menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Tak hanya dianggap sebagai tren gaya hidup, penggunaan vape juga dinilai memiliki risiko kesehatan yang tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang jelas dan tegas agar penggunaannya tidak semakin meluas tanpa pengawasan.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan bahwa regulasi terkait vape akan segera dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali). Aturan ini akan menjadi turunan dari Peraturan Daerah (Perda) yang sebelumnya telah mengatur Kawasan Tanpa Rokok, namun belum secara spesifik menyentuh rokok elektrik.
“Dalam waktu dekat Perwali akan segera diterbitkan. Nantinya penggunaan rokok elektrik tidak boleh sembarangan, terutama di kawasan yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Neni usai memimpin upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah di halaman Kantor DPMPTSP, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, saat Perda KTR disusun beberapa waktu lalu, penggunaan vape belum sepopuler sekarang. Seiring perkembangan zaman dan perubahan perilaku masyarakat, regulasi yang ada dinilai perlu diperbarui agar tetap relevan dan efektif dalam melindungi kesehatan publik.
“Dulu vape belum berkembang seperti sekarang, sehingga belum diatur secara rinci. Sekarang kondisinya berbeda, sehingga perlu ada penyesuaian kebijakan,” tambahnya.
Dalam proses penyusunannya, Pemkot Bontang juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Badan Narkotika Nasional. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa aspek pengawasan terhadap zat adiktif dalam rokok elektrik dapat diakomodasi secara komprehensif dalam regulasi yang akan diterbitkan.
Secara teknis, aturan baru tersebut akan memperkuat Perda yang sudah ada dengan menambahkan pasal-pasal khusus terkait penggunaan vape. Hal ini diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang lebih jelas dalam melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan.
Pemkot Bontang berharap, dengan hadirnya regulasi ini, pengendalian penggunaan rokok elektrik dapat berjalan lebih optimal, khususnya di area publik seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, dan ruang-ruang umum lainnya yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
Lebih dari sekadar aturan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat. “Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi bagaimana kita bersama-sama menjaga kesehatan dan kualitas hidup warga Bontang,” pungkas Neni. (adv)













