DIGTALPOS.com, Bontang, Kalimantan Timur – Rencana pemekaran kelurahan di Bontang menghadapi ancaman gagal terlaksana tahun ini akibat keterbatasan waktu yang ada.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) pemekaran kelurahan sekaligus anggota Komisi III DPRD Bontang, Astuti, mengungkapkan bahwa masa kerja tim pansus, berdasarkan Surat Keputusan (SK) pembentukan yang ditetapkan, hanya berlangsung selama tiga bulan.
“Menurut SK, masa kerja tim pansus berakhir pada 31 Juli 2024, dan hanya tersisa sekitar lima hari ke depan. Opsi perpanjangan waktu jelas tidak tersedia,” kata Astuti kepada awak media baru-baru ini.
Astuti menjelaskan, kendati pembahasan per pasal dan isinya sudah selesai, proses klarifikasi dan persetujuan dari bagian hukum Pemkot dan Sekwan menghadapi dinamika yang sangat panjang. Hal ini berpotensi menghambat persetujuan dari Kementerian Pertahanan, yang merupakan syarat utama untuk melanjutkan rencana pemekaran.
“Jika regulasi tidak terpenuhi, kami tidak dapat melanjutkan proses ini, karena rekomendasi dari Kementerian Pertahanan adalah poin utama dalam proses pemekaran,” tegasnya.
Sebelumnya, pemekaran direncanakan mencakup hingga 23 kelurahan, termasuk Kelurahan Selambai yang merupakan pemekaran dari Kelurahan Loktuan, Bukit Sekatup Damai (BSD) dari Kelurahan Gunung Elai, Kelurahan Tanjung Limau dari Kelurahan Bontang Baru, dan Kelurahan Berbas Ulu dari Kelurahan Berbas Tengah.
Selain itu, Kelurahan Bukit Sintuk dari Kelurahan Belimbing serta Kelurahan Gunung Lenga dari Kelurahan Gunung Telihan juga direncanakan untuk dimekarkan. Kelurahan Bontang Lestari direncanakan untuk dibagi menjadi dua wilayah baru, yaitu Kelurahan Nyerakat dan Kelurahan Segendis.
Dengan waktu yang semakin mendekat dan berbagai tantangan yang harus diatasi, nasib pemekaran kelurahan di Bontang kini berada di ujung tanduk. (Adv)













