DIGTALPOS.com, Samarinda – Komisi I DPRD Kota Samarinda menegaskan bahwa geliat investasi di daerah harus tetap berjalan dalam koridor aturan. Pelaku usaha diminta tidak terburu-buru menjalankan bisnis sebelum seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno, mengatakan pihaknya pada prinsipnya mendukung pertumbuhan investasi di Kota Tepian. Menurutnya, kehadiran investor dan pelaku usaha berperan penting dalam membuka lapangan kerja, menggerakkan ekonomi lokal, serta meningkatkan aktivitas usaha di daerah.
Namun, Suparno menegaskan bahwa pertumbuhan investasi harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai kepatuhan terhadap perizinan menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat sekitar.
“Masih ada pelaku usaha yang belum lengkap izinnya, tapi sudah beroperasi. Hal ini menjadi perhatian kami di Komisi I,” kata Suparno, Jumat (19/6/2026).
Menurut Suparno, temuan tersebut diperoleh melalui kegiatan pengawasan lapangan yang dilakukan bersama pemerintah daerah. Dalam sejumlah inspeksi sebelumnya, ditemukan beberapa tempat usaha yang diduga telah menjalankan aktivitas bisnis sebelum seluruh dokumen administrasi dan izin operasional dinyatakan lengkap.
Ia menyebut beberapa lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan Jalan Ir H Juanda dan Jalan Gatot Subroto. Di wilayah tersebut, terdapat tempat usaha yang disebut belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin, namun sudah beroperasi melayani konsumen.
Suparno menilai kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan. Menurutnya, usaha yang berjalan tanpa kelengkapan izin berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik bagi pelaku usaha sendiri maupun masyarakat yang terdampak aktivitas usaha.
Meski demikian, ia menegaskan DPRD Samarinda tidak dalam posisi menghambat investasi. Komisi I, kata dia, justru menginginkan iklim usaha di Samarinda tumbuh secara sehat dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap aturan daerah.
“Kami senang jika iklim investasi tumbuh pesat, tetapi harus tetap mengikuti aturan yang berlaku di daerah,” ujarnya.
Selain mengingatkan pelaku usaha, Komisi I DPRD Samarinda juga mendorong organisasi perangkat daerah atau OPD terkait agar lebih aktif memberikan pendampingan kepada investor maupun pelaku usaha baru. Pendampingan tersebut dinilai penting agar pelaku usaha memahami prosedur perizinan sebelum kegiatan bisnis dijalankan.
“OPD wajib mendampingi. Jika ada pelaku usaha yang belum memahami mekanismenya, harus diberikan arahan agar tidak ada lagi usaha yang berjalan tanpa izin lengkap,” katanya.
Suparno menambahkan, apabila setelah dilakukan pembinaan masih ada pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban perizinan, Komisi I membuka kemungkinan turun bersama OPD terkait untuk melakukan langkah penindakan sesuai aturan.
“Komisi I bisa turun bersama OPD terkait untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menekankan, pengawasan perizinan bukan bertujuan menghambat masuknya investasi ke Samarinda. Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan tertib, memberikan kepastian hukum, serta membawa manfaat bagi masyarakat dan daerah. (Adv)













