DIGTALPOS.com, Samarinda– DPRD Kota Samarinda menyoroti pemberian rapor merah oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada lima perusahaan di Samarinda. Penilaian tersebut dinilai sebagai sinyal bahwa masih terdapat perusahaan yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan hasil evaluasi KLHK perlu menjadi bahan koreksi bagi perusahaan yang masuk dalam kategori penilaian rendah. Menurutnya, rapor merah menunjukkan adanya aspek pengelolaan lingkungan yang belum berjalan optimal dan harus segera dibenahi.
“Ini menjadi catatan serius. Artinya ada aspek pengelolaan lingkungan yang belum dijalankan sesuai ketentuan dan harus segera diperbaiki,” ujar Rohim, Kamis (18/6/2026).
Rohim menjelaskan, penilaian yang dilakukan KLHK merupakan salah satu instrumen penting untuk melihat tingkat kepatuhan perusahaan terhadap standar lingkungan. Karena itu, perusahaan yang memperoleh rapor merah diminta tidak menganggap hasil evaluasi tersebut sebagai laporan administratif semata.
Menurutnya, perusahaan harus segera melakukan evaluasi internal dan mengambil langkah perbaikan agar aktivitas usaha tidak menimbulkan dampak lebih luas terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
DPRD Samarinda, lanjut Rohim, akan mencermati hasil penilaian tersebut. Pihaknya juga mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap perusahaan yang masuk dalam daftar evaluasi KLHK.
Ia menegaskan, persoalan rapor merah tidak sama dengan pelanggaran perizinan usaha. Dalam konteks ini, perusahaan sudah beroperasi, tetapi diduga belum memenuhi seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan yang melekat pada kegiatan usahanya.
Rohim menyebut, setiap perusahaan memiliki kewajiban menjalankan komitmen lingkungan. Kewajiban itu mencakup pengelolaan limbah, pemenuhan dokumen lingkungan, serta upaya pencegahan terhadap potensi dampak yang dapat merugikan kawasan sekitar.
Karena itu, DPRD berharap hasil evaluasi KLHK dapat menjadi dasar bagi perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Pemerintah daerah juga diminta memperkuat fungsi pengawasan agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal.
“Kalau sampai mendapat rapor merah, berarti ada kewajiban yang belum dipenuhi atau terdapat pelanggaran yang harus segera dibenahi. Ini harus menjadi perhatian bersama,” pungkas Rohim. (Adv)













