DIGTALPOS.com, Samarinda – Insiden tenggelamnya seorang warga di danau bekas tambang di kawasan konsesi pertambangan Kecamatan Palaran menjadi perhatian serius DPRD Kota Samarinda. Peristiwa yang menelan korban jiwa tersebut dinilai kembali menunjukkan bahwa keberadaan lubang bekas tambang masih menjadi ancaman bagi keselamatan masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan tragedi di Palaran harus menjadi peringatan bagi seluruh pihak terkait. Menurutnya, area pascatambang yang belum ditangani dengan baik tidak boleh dibiarkan terbuka dan mudah diakses warga.
Deni menilai persoalan lubang tambang di Samarinda tidak hanya berkaitan dengan genangan air atau void yang belum direklamasi. Lebih dari itu, persoalan tersebut juga menyangkut lemahnya pengawasan terhadap kawasan pascatambang yang masih menyisakan risiko keselamatan.
“Posisi pemerintah kota lemah sehingga kita tidak punya bargaining yang cukup ketika terjadi persoalan di lapangan,” ujar Deni, Selasa (16/6/2026).
Menurut Deni, ruang gerak Pemerintah Kota Samarinda dalam mengawasi aktivitas pertambangan masih terbatas. Hal itu terjadi karena kewenangan pengawasan pertambangan berada di pemerintah pusat melalui Inspektur Tambang. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah kerap kesulitan ketika harus mendorong perusahaan memenuhi kewajiban di lapangan.
Ia menyebut, kebijakan Zero Tambang yang didorong Pemerintah Kota Samarinda melalui penghentian izin baru belum otomatis menghapus risiko dari lubang bekas tambang yang telah ada. Pasalnya, masih terdapat sejumlah void pascatambang yang tersebar di beberapa wilayah dan sebagian berada tidak jauh dari permukiman warga.
Deni menilai situasi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan dalam pengelolaan dampak pertambangan. Di satu sisi, aktivitas tambang memberikan manfaat ekonomi. Namun di sisi lain, masyarakat masih menghadapi dampak lingkungan, perubahan bentang alam, hingga ancaman kecelakaan di kawasan bekas tambang.
Karena itu, Komisi III DPRD Samarinda meminta mitigasi terhadap seluruh lubang tambang terbuka menjadi prioritas. Salah satu langkah awal yang perlu dilakukan adalah pendataan menyeluruh terhadap seluruh void yang masih berpotensi membahayakan masyarakat.
Menurut Deni, inventarisasi tersebut penting untuk mengetahui kondisi terkini setiap lokasi bekas tambang. Data itu juga dapat menjadi dasar pengawasan serta memastikan perusahaan menjalankan kewajiban pengamanan kawasan pascatambang.
“Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap seluruh lubang tambang yang masih ada dan memastikan area tersebut aman dari akses masyarakat,” tegas Deni.
Selain pengamanan kawasan, DPRD Samarinda juga mendorong perusahaan tambang mempercepat reklamasi dan penataan lahan pascatambang. Langkah itu dinilai penting untuk menekan risiko kecelakaan sekaligus memulihkan fungsi lingkungan yang terdampak aktivitas pertambangan.
Deni menegaskan, insiden di Palaran tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa. Menurutnya, setiap korban jiwa di kawasan bekas tambang menunjukkan masih adanya celah pengawasan dan pengamanan yang harus segera diperbaiki.
Atas kejadian tersebut, DPRD Samarinda menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Komisi III berharap tragedi serupa tidak kembali terjadi dan meminta seluruh pihak terkait memperkuat pengawasan kawasan bekas tambang.
“Jangan sampai ada korban berikutnya. Pengamanan dan pengawasan harus diperkuat,” pungkasnya. (Adv)













