DPRD Samarinda Minta Dugaan Pengorganisasian Pengemis di Lampu Merah Ditelusuri

DPRD Samarinda Minta Dugaan Pengorganisasian Pengemis di Lampu Merah Ditelusuri
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar. (ist)

DIGTALPOS.com, Samarinda – Persoalan anak jalanan dan aktivitas meminta-minta di sejumlah persimpangan lampu merah serta kawasan yang dilarang di Kota Samarinda dinilai tidak cukup diselesaikan hanya melalui penertiban. DPRD Samarinda mendorong pemerintah menelusuri lebih jauh dugaan adanya pihak tertentu yang mengoordinasikan aktivitas tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar, mengatakan keberadaan kelompok yang diduga mengorganisasi aktivitas meminta-minta menjadi salah satu persoalan yang membuat penanganan anak jalanan dan pengemis di ruang publik menjadi lebih kompleks.

Menurutnya, jika aktivitas tersebut memang dilakukan secara terorganisasi, penertiban terhadap individu di lapangan tidak akan menyelesaikan persoalan secara menyeluruh. Sebab, mereka berpotensi kembali ke lokasi atau menjalankan aktivitas serupa setelah dilakukan penertiban.

“Kelompok-kelompok ini ada yang mengorganisir, itu yang susah,” ujar Anhar, Senin (14/9/2026).

Karena itu, ia meminta indikasi tersebut dapat ditelusuri secara lebih mendalam. Pemerintah perlu mengetahui siapa saja yang terlibat, bagaimana pola aktivitas mereka, serta faktor yang membuat anak jalanan maupun masyarakat tetap berada di ruang publik untuk meminta-minta.

Anhar menegaskan, pendekatan terhadap persoalan tersebut tidak bisa hanya berorientasi pada penertiban. Pemerintah juga perlu memberikan pembinaan dan penanganan lanjutan sehingga masyarakat yang telah ditertibkan memiliki alternatif dan tidak kembali ke jalan.

Dalam hal ini, Dinas Sosial dinilai memiliki peran penting untuk melakukan pendataan, pendekatan, serta pembinaan terhadap masyarakat yang terjaring dalam penertiban. Sementara Satpol PP dapat menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah, khususnya terhadap aktivitas yang dilakukan di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan terlarang.

Menurut Anhar, persoalan sosial di Samarinda memiliki tingkat kompleksitas tersendiri. Sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda menjadi pusat aktivitas ekonomi, perdagangan, pendidikan, hingga mobilitas masyarakat dari berbagai daerah.

Kondisi tersebut membuat persoalan anak jalanan dan aktivitas meminta-minta membutuhkan kebijakan yang tidak hanya bersifat sementara, tetapi dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Meski demikian, Anhar mengapresiasi sejumlah langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kota Samarinda dalam menata aktivitas sosial di ruang publik. Menurutnya, adanya upaya penertiban, penataan, hingga penyediaan lokasi tertentu menunjukkan pemerintah mulai mengambil langkah konkret.

“Memang agak repot menangani masalah seperti itu. Tapi saya melihat ada langkah-langkah konkret dari pemerintah kota untuk menangani itu,” katanya.

Ia berharap langkah tersebut tidak berhenti pada operasi penertiban semata. Setiap masyarakat yang ditertibkan perlu mendapatkan penanganan lanjutan sesuai dengan kondisi masing-masing agar persoalan yang sama tidak terus berulang.

Anhar juga menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga. Dinas Sosial, Satpol PP, serta perangkat daerah terkait perlu memiliki pola penanganan yang terintegrasi, mulai dari penertiban, pendataan, pembinaan hingga pengawasan.

Dengan pendekatan tersebut, penanganan anak jalanan dan aktivitas meminta-minta di Samarinda diharapkan tidak sekadar memindahkan mereka dari satu titik ke titik lainnya. Pemerintah juga dapat menyentuh akar persoalan sosial yang menjadi penyebab munculnya aktivitas tersebut di ruang publik. (Adv)