DIGTALPOS.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menyatakan dukungan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai salah satu solusi pengelolaan sampah di Kota Tepian. Meski demikian, legislatif mengingatkan agar realisasi proyek tersebut didahului dengan kajian teknis yang komprehensif, terutama terkait kesiapan lahan, kesesuaian tata ruang, serta dampak lingkungan.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, mengatakan keberadaan PLTSa berpotensi memberikan manfaat ganda, yakni mengurangi volume sampah yang terus meningkat sekaligus menghasilkan energi alternatif yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan daerah.
Namun, menurutnya, penentuan lokasi pembangunan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Pemerintah diminta memastikan kawasan yang dipilih telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar tidak memunculkan persoalan baru di masa mendatang.
“DPRD tentu menyambut baik rencana pembangunan PLTSa di Samarinda. Tinggal bagaimana nanti tata letaknya dan harus disesuaikan dengan RTRW yang berlaku,” ujar Novan, Sabtu (20/6/2026).
Ia menjelaskan, kesesuaian lokasi bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi tata ruang, tetapi juga menyangkut dampak yang mungkin dirasakan masyarakat di sekitar kawasan pembangunan. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan teknologi yang diterapkan mampu mengendalikan potensi pencemaran, khususnya emisi yang dihasilkan dari proses pengolahan sampah.
Novan menilai, apabila dikelola dengan teknologi modern dan sistem operasional yang baik, PLTSa dapat menjadi solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah di Samarinda. Selain mengurangi beban tempat pembuangan akhir (TPA), fasilitas tersebut juga mampu mengubah limbah menjadi energi yang memiliki nilai manfaat bagi masyarakat.
“Kalau sampah dikelola menjadi pembangkit listrik, dampaknya bisa sangat minim karena limbah tersebut diproses dan menghasilkan energi,” katanya.
Meski memberikan dukungan, Novan mengungkapkan hingga saat ini DPRD Samarinda belum menerima pemaparan resmi mengenai rencana pembangunan PLTSa. Informasi terkait lokasi pembangunan, status kepemilikan lahan, hingga skema pengelolaan proyek masih belum dibahas bersama legislatif.
Ia mencontohkan kawasan di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan yang sempat disebut sebagai salah satu lokasi potensial. Namun demikian, menurutnya, kesiapan lahan di kawasan tersebut masih perlu dipastikan sebelum proyek memasuki tahap pelaksanaan.
“Kalau misalnya dibangun dekat TPA Sambutan, lahannya siap atau tidak, itu juga belum dibahas,” tegasnya.
Novan menambahkan, rencana pembangunan PLTSa saat ini masih berada pada tahap perencanaan awal. Karena itu, ia meminta pemerintah menyusun kajian secara matang, mulai dari aspek teknis, lingkungan, hingga regulasi, sehingga proyek yang diharapkan menjadi solusi pengelolaan sampah tersebut dapat berjalan efektif, aman, dan berkelanjutan.
“Ini masih sebatas rencana dan belum pernah dibahas di DPRD,” pungkasnya. (Adv)













