DIGTALPOS.com, Samarinda – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim, Jumat (23/5/2025).
Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sesuai Pasal 17 ayat (2), BPK diwajibkan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan bahwa laporan tersebut merupakan instrumen penting dalam memperkuat fungsi pengawasan yang dimiliki legislatif daerah.
“Sebagai lembaga perwakilan, DPRD Kaltim menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dengan pembahasan sesuai kewenangan. Kami juga memiliki hak untuk meminta penjelasan dari BPK,” ujar Hasanuddin yang akrab disapa Hamas.
Ia menambahkan, keberadaan LHP menjadi landasan dalam menjalankan fungsi pengawasan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 96 ayat (1) yang memuat tiga fungsi utama DPRD: legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Hamas juga mengingatkan bahwa setiap pejabat pemerintah yang disebut dalam laporan memiliki kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari setelah laporan diterima. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 dan 21 UU Nomor 15 Tahun 2004. Bila kewajiban tersebut diabaikan, sanksi administratif dapat dikenakan.
“Laporan ini sangat membantu kami dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya. “Ini juga sejalan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2010, khususnya Pasal 2, yang menyatakan bahwa DPRD menerima dan menindaklanjuti LHP BPK, baik laporan keuangan, kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu.”
Menurut dia, DPRD Kaltim akan mencermati dan mengawal setiap rekomendasi yang disampaikan oleh BPK sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Kami akan terus memonitor pelaksanaan tindak lanjut dari rekomendasi-rekomendasi tersebut,” ujarnya.
Penyerahan LHP ini sekaligus menjadi tonggak penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. DPRD berharap, hasil audit dapat menjadi pijakan awal dalam menyusun arah kebijakan yang lebih baik pada tahun anggaran berjalan. (Adv)













