DIGTALPOS.com, Bontang – Polemik keberadaan tempat hiburan malam (THM) di kawasan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, kembali menjadi sorotan. Komisi gabungan DPRD Kota Bontang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pelaku usaha untuk membahas legalitas operasional THM yang hingga kini dinilai masih menyisakan berbagai persoalan.
Rapat yang berlangsung pada Senin (11/5/2026) itu melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP), Satpol PP, pihak Kecamatan Bontang Selatan, Kelurahan Berbas Pantai, hingga para pelaku usaha hiburan malam di kawasan tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, yang memimpin jalannya rapat menegaskan bahwa persoalan THM bukan hanya menyangkut aktivitas usaha semata, melainkan juga berkaitan dengan kepastian hukum, pengawasan pemerintah, hingga kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Dalam forum tersebut, Rustam kembali menyoroti pentingnya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras (miras) sebagai landasan hukum yang jelas dalam mengatur operasional tempat hiburan malam di Kota Bontang.

Menurutnya, selama ini keberadaan THM masih berada dalam posisi yang abu-abu karena belum adanya regulasi khusus yang mengatur secara rinci mengenai peredaran minuman beralkohol serta keterkaitannya dengan usaha hiburan malam.
“Ini adalah PR kita bersama. Bagaimana keberadaan THM ini bisa mendapatkan legalitas. Salah satunya yang disorot sekarang adalah keberadaan THM di Kota Bontang, khususnya di kawasan Berbas Pantai,” ujar Rustam.
Ia menjelaskan, pembahasan mengenai perizinan, retribusi, hingga pajak dari usaha hiburan malam selama ini menjadi perhatian Komisi B DPRD Bontang. Karena itu, dirinya mengaku telah beberapa kali mengusulkan agar pemerintah daerah segera menyusun dan merilis perda terkait miras.
Rustam menilai, regulasi tersebut penting agar pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan pengawasan, penertiban, sekaligus penarikan pajak dan retribusi dari usaha hiburan malam.
Di sisi lain, ia juga menekankan bahwa pelaku usaha membutuhkan kepastian aturan agar tidak merasa dibiarkan beroperasi tanpa kejelasan status hukum.
“Saya sudah beberapa kali mengusulkan kepada pemerintah agar merilis perda terkait masalah miras dulu. Jangan sampai pelaku THM berpikir kami diam membiarkan semua yang terjadi di luar sana. Tapi tidak, kami berjuang bagaimana ini bisa mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Politikus Golkar itu juga menilai pembahasan mengenai tempat karaoke dan hiburan malam tak dapat dipisahkan dari peredaran minuman beralkohol. Sebab dalam praktik operasionalnya, kedua hal tersebut dianggap saling berkaitan.
Sebab itu, DPRD meminta adanya keseriusan dari pemerintah daerah untuk segera menyusun regulasi yang komprehensif agar pengawasan terhadap THM bisa dilakukan lebih maksimal dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Selain menyangkut legalitas usaha, DPRD juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap dampak sosial yang ditimbulkan dari aktivitas tempat hiburan malam. Pemerintah diminta tidak hanya fokus pada aspek pendapatan daerah, tetapi juga memperhatikan ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan masyarakat sekitar.
Melalui RDP tersebut, DPRD berharap ada langkah konkret dari OPD terkait untuk menyusun formulasi aturan yang dapat menjadi jalan tengah antara kepentingan investasi usaha, penegakan aturan, serta menjaga ketertiban sosial di Kota Bontang. (Adv)













