DIGTALPOS.com, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penanganan situasi darurat yang membutuhkan respons cepat dan terkoordinasi. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), layanan Call Center 112 Bontang Siaga kini semakin diperkuat sebagai pusat layanan kegawatdaruratan yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam penuh secara gratis.
Layanan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemkot Bontang dalam menghadirkan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi yang responsif, mudah diakses, dan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat di tengah berbagai potensi kondisi darurat yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Kepala Diskominfo Bontang, Andi Hasanuddin Akmal, mengatakan masyarakat cukup menekan nomor 112 melalui telepon seluler tanpa dikenakan biaya pulsa untuk melaporkan berbagai kejadian darurat yang membutuhkan penanganan segera.
“Melalui layanan 112 Bontang Siaga, masyarakat dapat dengan mudah melaporkan kondisi darurat agar segera ditangani oleh instansi terkait,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan, layanan 112 merupakan bagian dari program nasional nomor tunggal panggilan darurat yang diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Di Kota Bontang, layanan tersebut dikelola langsung oleh Diskominfo sebagai leading sector dengan melibatkan berbagai perangkat daerah dan unsur terkait secara terpadu.
Setiap laporan yang masuk nantinya akan diterima oleh operator yang bertugas selama 24 jam. Operator kemudian melakukan proses verifikasi dan klasifikasi laporan sebelum diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai jenis kejadian yang dilaporkan masyarakat.
“Koordinasi lintas instansi menjadi kunci dalam pelayanan ini agar penanganan di lapangan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan efektif,” jelasnya.
Melalui layanan Call Center 112 Bontang Siaga, masyarakat dapat melaporkan berbagai kondisi kegawatdaruratan, seperti kebakaran, kecelakaan lalu lintas, kondisi medis darurat, bencana alam, pohon tumbang, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, hingga situasi lain yang membutuhkan bantuan cepat dari pemerintah maupun aparat terkait.
Dalam pelaksanaannya, layanan tersebut melibatkan sejumlah instansi penting seperti Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, serta pihak kepolisian. Keterlibatan berbagai unsur ini diharapkan mampu menciptakan sistem penanganan darurat yang lebih terpadu dan efisien.
Selain memberikan akses cepat terhadap layanan kegawatdaruratan, keberadaan Call Center 112 juga dinilai menjadi langkah strategis Pemkot Bontang dalam mendorong penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan pemerintahan daerah.
Andi Hasanuddin Akmal menambahkan, penyelenggaraan layanan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, serta berbagai regulasi mengenai layanan nomor tunggal panggilan darurat nasional 112.
Meski demikian, pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan layanan tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Pasalnya, panggilan palsu atau prank call dapat mengganggu proses pelayanan dan berpotensi menghambat penanganan kondisi darurat yang sebenarnya membutuhkan pertolongan cepat.
“Layanan ini hadir untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik dan tidak melakukan panggilan iseng,” tegasnya.
Pemkot Bontang berharap kehadiran layanan 112 Bontang Siaga dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, sekaligus mempercepat penanganan berbagai kondisi darurat di Kota Taman.
Selain melalui layanan darurat 112, masyarakat juga dapat memperoleh berbagai informasi layanan publik melalui PPID Pelaksana Diskominfo Kota Bontang melalui email diskominfo@bontangkota.go.id maupun situs resmi Diskominfo Kota Bontang. (Adv)













