DIGTALPOS.com, Bontang – Dalam upaya memperkuat tata kelola perpustakaan dan mendorong budaya literasi yang berkelanjutan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Bontang menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, di Ruang Pertemuan DPK Bontang, Selasa (28/10/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah pengelola perpustakaan sekolah, perguruan tinggi, hingga perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD). Sosialisasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh pihak memahami dasar hukum dan arah kebijakan penyelenggaraan perpustakaan di Kota Bontang.
Kepala DPK Kota Bontang, Retno Febriariyanti, menjelaskan Perda ini sebenarnya telah ditetapkan sejak tahun 2024. Namun, penyebarluasan dan sosialisasi baru dilakukan tahun ini agar implementasinya benar-benar dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Perda ini penting untuk diketahui oleh instansi-instansi yang mengelola perpustakaan. Dengan begitu, mereka memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengembangkan layanan sesuai standar nasional,” ucap Retno.
DPK juga menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah serta Kepala Bidang Perpustakaan, yang memaparkan berbagai aspek teknis dan regulatif terkait penyelenggaraan perpustakaan. Mereka menekankan pentingnya setiap layanan perpustakaan memenuhi Standar Nasional Perpustakaan (SNP) agar mampu memberikan layanan informasi yang efektif, inklusif, dan terukur bagi masyarakat.

Selain membahas aspek regulasi, kegiatan ini juga menjadi ajang diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Para peserta aktif menyampaikan pengalaman dan tantangan dalam pengelolaan perpustakaan, terutama terkait ketersediaan sumber daya manusia, pengelolaan koleksi digital, hingga peningkatan minat baca di lingkungan sekolah dan masyarakat umum.
“Kami berharap, melalui sosialisasi ini, perpustakaan di Kota Bontang tidak hanya memenuhi standar nasional, tetapi juga menjadi pusat pembelajaran dan inovasi masyarakat,” tambah Retno.
DPK Bontang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan, pendampingan, serta monitoring terhadap seluruh perpustakaan di wilayahnya. Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan perpustakaan yang modern, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan menjadi motor penggerak literasi masyarakat.
Dengan adanya Perda Nomor 3 Tahun 2024, pemerintah daerah memiliki pijakan kuat untuk mengatur, mengembangkan, serta memastikan seluruh perpustakaan di Bontang dikelola secara tertib, terarah, dan berkelanjutan. Pada akhirnya, kebijakan ini menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem literasi yang inklusif dan berdaya saing di Kota Taman. (Adv)













