DIGITALPOS.com, Bontang – Proses rekrutmen guru pengganti yang saat ini tengah dibuka oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Bontang. Di balik upaya pemerintah memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di sekolah negeri, DPRD mengingatkan adanya potensi persoalan administrasi yang perlu diantisipasi sejak dini.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, menilai sistem seleksi terbuka yang diterapkan memang memberikan kesempatan luas bagi para tenaga pendidik untuk berpartisipasi. Namun, menurutnya, proses tersebut harus dibarengi dengan pengawasan dan verifikasi yang ketat agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Salah satu hal yang menjadi perhatian DPRD adalah kemungkinan terjadinya data ganda dalam sistem pendidikan. Kondisi ini bisa terjadi apabila guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dinyatakan lolos sebagai guru pengganti di sekolah negeri, namun belum menyelesaikan status administrasinya di lembaga pendidikan asal.

Menurut Heri, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan validitas data pendidikan yang selama ini menjadi dasar berbagai kebijakan pemerintah, mulai dari perencanaan kebutuhan tenaga pendidik, pengalokasian anggaran, hingga program-program peningkatan mutu pendidikan.
“Kalau statusnya belum tuntas lalu tercatat di dua lembaga sekaligus, ini berpotensi menimbulkan masalah administrasi yang cukup serius,” ujar Heri, belum lama ini.
Ia menjelaskan, keberadaan data ganda dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dapat memicu berbagai kendala teknis maupun administratif. Tidak hanya berdampak pada sekolah yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi mengganggu proses pendataan tenaga pendidik secara keseluruhan.
Karena itu, Komisi A DPRD Bontang meminta Disdikbud untuk memastikan setiap peserta yang lolos seleksi telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebelum resmi ditempatkan di sekolah negeri. Verifikasi status kepegawaian dinilai menjadi salah satu tahapan penting yang tidak boleh diabaikan.
Selain itu, Heri juga mengimbau pihak sekolah swasta agar lebih disiplin dalam mengelola administrasi tenaga pengajar. Menurutnya, sekolah perlu memastikan adanya kejelasan status bagi guru yang memutuskan mengikuti seleksi guru pengganti di lingkungan sekolah negeri.
Ia menyarankan agar pemerintah daerah bersama Disdikbud menyusun mekanisme yang lebih tegas terkait perpindahan tenaga pendidik. Salah satunya dengan mewajibkan guru menyelesaikan proses pengunduran diri atau administrasi lainnya terlebih dahulu sebelum menerima penugasan baru.
“Harus ada ketegasan supaya tidak menimbulkan tumpang tindih data di sistem. Semua pihak harus memahami bahwa administrasi yang tertib akan memudahkan pengelolaan pendidikan ke depan,” tegasnya.
Di sisi lain, DPRD juga mendukung langkah Disdikbud dalam membuka rekrutmen guru pengganti sebagai upaya menjaga kualitas layanan pendidikan di tengah kebutuhan tenaga pengajar yang terus berkembang. Namun, dukungan tersebut harus diiringi dengan tata kelola yang baik agar tujuan rekrutmen dapat tercapai tanpa menimbulkan persoalan administratif.
Komisi A berharap koordinasi antara Disdikbud, sekolah negeri, sekolah swasta, serta para calon guru dapat berjalan optimal selama proses seleksi berlangsung. Dengan demikian, kebutuhan tenaga pengajar dapat terpenuhi sekaligus menjaga akurasi data pendidikan yang menjadi fondasi dalam penyusunan kebijakan sektor pendidikan di Kota Bontang.
“Yang terpenting adalah proses rekrutmen berjalan transparan, tertib, dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Jangan sampai tujuan baik untuk memenuhi kebutuhan guru justru terganggu karena persoalan administrasi yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal,” pungkas Heri. (Adv)













