DIGTALPOS.com, Bontang – Pemerintah Kota Bontang terus memperkuat tata kelola data digital melalui implementasi program Satu Data Indonesia (SDI). Melalui peran aktif Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sebagai wali data daerah, masyarakat kini dapat mengakses ribuan data sektoral secara terbuka melalui portal resmi pemerintah di data.bontangkota.go.id.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan sistem data yang terintegrasi, akurat, mutakhir, dan mudah diakses publik guna mendukung transparansi pemerintahan serta pengambilan kebijakan berbasis data.
Kepala Diskominfo Bontang, Andi Hasanuddin Akmal menjelaskan, implementasi Satu Data Indonesia di daerah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Regulasi tersebut menjadi dasar pengelolaan data pemerintah agar memiliki standar yang sama dan dapat dibagipakaikan antarinstansi.

Menurutnya, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Bontang tetap menjadi pengelola utama data di masing-masing sektor. Namun, melalui sistem Satu Data Indonesia, seluruh data tersebut dikonsolidasikan ke dalam satu portal terpadu yang juga terkoneksi dengan sistem data tingkat provinsi hingga nasional.
“Seluruh OPD di Kota Bontang mengelola datanya masing-masing, tetapi melalui Satu Data Indonesia ini semuanya dipadukan dalam satu portal data Kota Bontang dan juga terintegrasi dengan provinsi hingga pusat,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Ia menambahkan, dalam struktur pelaksanaan SDI terdapat tiga unsur penting yang saling berkaitan. Badan Pusat Statistik (BPS) berperan sebagai pembina data, Diskominfo sebagai wali data, sedangkan sekretariat data berada di Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida).
Sebagai wali data, Diskominfo memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kualitas data yang dipublikasikan. Mulai dari proses pengumpulan data dari OPD, pemeriksaan validitas, penyelarasan metadata, hingga penyebarluasan data kepada masyarakat dilakukan secara bertahap dan terukur.
“Siapa saja bisa mengakses data yang sudah dipublikasikan melalui portal satu data Kota Bontang,” katanya.
Portal tersebut diharapkan tidak hanya menjadi pusat informasi pemerintah, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh akademisi, peneliti, pelaku usaha, media, hingga masyarakat umum yang membutuhkan data resmi dan terpercaya mengenai kondisi daerah.
Sementara itu, Kepala Seksi Data dan Statistik Diskominfo Bontang, Nursan mengungkapkan, implementasi Satu Data Indonesia di Kota Bontang semakin diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2024 sebagai turunan dari Perpres Nomor 39 Tahun 2019.
Ia menjelaskan, tata kelola data daerah melibatkan empat unsur utama, yakni pembina data, wali data, sekretariat SDI, dan produsen data dari perangkat daerah. Adapun fokus utama pengelolaan yang dilakukan Diskominfo saat ini adalah statistik sektoral yang berasal dari seluruh perangkat daerah.
“Data sektoral itu dikumpulkan dari perangkat daerah lengkap dengan metadata-nya. Kalau prinsip satu data tidak terpenuhi, maka data itu belum bisa dikatakan valid,” jelasnya.
Nursan menuturkan, terdapat empat prinsip utama dalam implementasi Satu Data Indonesia. Pertama, standar data yang memastikan format dan metode pengumpulan data seragam. Kedua, metadata yang menjelaskan informasi detail mengenai data tersebut. Ketiga, penggunaan kode referensi yang sama. Dan keempat, interoperabilitas, yakni kemampuan data untuk saling terhubung dan digunakan lintas sistem aplikasi pemerintahan.
Dengan penerapan prinsip tersebut, data yang tersedia tidak hanya menjadi arsip digital semata, tetapi juga mampu mendukung perencanaan pembangunan, evaluasi program pemerintah, hingga pengambilan keputusan yang lebih tepat sasaran.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa portal satu data milik Pemerintah Kota Bontang kini telah terhubung dengan portal nasional data.go.id. Integrasi tersebut memungkinkan sinkronisasi data antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat berlangsung lebih cepat dan efisien.
Dalam proses pengumpulan data, pemerintah daerah terlebih dahulu menggelar Forum Satu Data yang dilaksanakan minimal dua kali dalam setahun. Forum tersebut menjadi wadah penyepakatan kebutuhan data antarperangkat daerah sekaligus menentukan daftar data prioritas yang wajib dihimpun.
Hasil forum kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota sebagai dasar pengumpulan data oleh seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
“Kurang lebih ada sekitar 6.000 data yang ditetapkan setiap tahun melalui SK Wali Kota untuk dikumpulkan oleh perangkat daerah,” ungkapnya.
Setelah seluruh data dihimpun oleh perangkat daerah sebagai produsen data, Diskominfo melakukan proses verifikasi dan pemeriksaan validitas sebelum data akhirnya dipublikasikan secara resmi melalui portal satu data Kota Bontang.
Keberadaan sistem ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka, modern, dan berbasis digital, sekaligus memperkuat transformasi birokrasi menuju pelayanan publik yang lebih efektif dan transparan di Kota Bontang. (Adv)













