DIGTALPOS.com, Bontang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Tri Ismawati, mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang hak-hak penyandang disabilitas.
Hal ini disampaikan Ismawati saat DPRD Bontang menggelar Konsultasi Publik, Selasa ( 9/7/2024).
Politikus Partai Berkarya Bontang itu menekankan pentingnya memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk hidup mandiri dan bermartabat.
Selain itu, menurutnya penyandang disabiltas juga berhak memperoleh hak-hak yang sama dengan masyarakat umum, seperti hak untuk hidup, beragama, berpolitik, pendidikan, dan pekerjaan.
“Mereka (kaum disabilitas) berhak mendapat kebebasan dan hak-hak untuk hidup tanpa diskriminasi dan eksploitasi,”terangnya.
Maka itu, dengan sosialisasi Raperda ini juga diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kesetaraan hukum bagi penyandang disabilitas.
“Mereka juga perlu perlindungan hukum untuk mengurangi diskriminasi di lingkungan masyarakat,” terangnya.
Diketahui, Raperda tentang Disabilitas ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mencakup 14 bab dan 85 pasal.
Adapun tujuan Raperda ini diantaranya:
1. Mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara,
2. Menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas,
3. Meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas agar lebih adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat.
4. Melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia,
5. Memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri dan memanfaatkan seluruh kemampuan mereka sesuai bakat dan minat yang dimiliki. (Adv)













