BK DPRD Kaltim Hormati Proses Hukum terhadap KMR

BK DPRD Kaltim Hormati Proses Hukum terhadap KMR
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi. (Foto/Ist)

DIGTALPOS.com, Samarinda — Penahanan anggota DPRD Kalimantan Timur berinisial KMR oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom Indonesia senilai lebih dari Rp 431 miliar mendapat tanggapan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan keprihatinannya atas kasus hukum yang menjerat KMR, politisi Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Balikpapan. Namun, ia menegaskan bahwa BK belum dapat mengambil langkah etik karena proses hukum masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Selama belum ada putusan inkracht, BK tidak bisa memproses secara etik,” ujar Subandi, Jumat (16/5/2025).

KMR ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2025 oleh Kejati DKI Jakarta bersama delapan orang lainnya. Ia diduga terlibat dalam pengadaan fiktif barang dan jasa antara tahun 2016 hingga 2018 yang melibatkan sembilan perusahaan swasta serta empat anak usaha PT Telkom, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta.

Modus operandi kasus ini berupa pengadaan proyek yang hanya tercatat di atas kertas tanpa ada realisasi di lapangan. Penyidik menduga KMR memiliki keterkaitan langsung dengan salah satu vendor yang menerima proyek fiktif tersebut. Dalam konferensi pers Kejati DKI Jakarta, KMR terlihat mengenakan rompi tahanan.

“BK hanya memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran etik internal dewan. Jika sudah masuk ranah pidana, apalagi kasus berat seperti ini, itu menjadi domain penegak hukum,” kata Subandi.

Saat ini, KMR ditahan di Rumah Tahanan Cipinang bersama tujuh tersangka lain. Satu tersangka lainnya dikenai tahanan kota. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP tentang dugaan kolusi dan korupsi dalam proyek fiktif tersebut.

Subandi menegaskan, BK DPRD Kaltim akan bertindak sesuai mekanisme yang berlaku setelah ada putusan hukum tetap. “Jika nantinya sudah ada vonis inkracht, kami akan memberikan rekomendasi kepada pimpinan dewan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh anggota DPRD Kaltim untuk menjaga integritas dan menghindari tindakan yang dapat mencoreng nama baik lembaga.

“Ini menjadi pelajaran penting. Saya mengimbau seluruh anggota dewan untuk tetap menjaga marwah lembaga dan menjauhi praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum,” tandasnya.

Mengenai nasib politik KMR, Subandi menyerahkan sepenuhnya kepada Partai NasDem. Jika terbukti bersalah, partai memiliki kewenangan untuk mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).(Adv)

Penulis: NurEditor: Redaksi