DIGTALPOS.com, Bontang, Kalimantan Timur – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang periode 2024-2029, akan mengikuti kegiatan orientasi yang dijadwalkan berlangsung dari 2 hingga 4 September 2024 di Swiss-Belhotel Balikpapan.
Kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses penyesuaian dan peningkatan kapasitas anggota dewan yang baru, yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua DPRD Sementara Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menegaskan bahwa seluruh anggota dewan wajib mengikuti orientasi ini sebagai bekal penting dalam menjalankan tugas mereka selama lima tahun ke depan. Menurut Andi Faizal, orientasi ini akan menjadi landasan utama bagi para anggota dewan dalam memahami peran dan tanggung jawab mereka, yang meliputi tiga fungsi utama DPRD.
“Jika melihat pengalaman sebelumnya, BPSDM akan membahas secara mendalam tiga fungsi DPRD yang menjadi kunci keberhasilan selama masa jabatan,” ujar Andi Faizal pada Jumat (16/8/2024).
Tiga fungsi tersebut yakni, Fungsi Legislasi. DPRD memiliki peran penting sebagai wakil rakyat dalam proses pembentukan peraturan daerah. Tugas ini dilakukan melalui mekanisme dan tata kerja yang diatur oleh Undang-Undang dan peraturan tata tertib DPRD. Fungsi ini menuntut para anggota dewan untuk memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum dan regulasi, agar dapat menghasilkan peraturan daerah yang efektif dan berdaya guna bagi masyarakat.
berikutnya, Fungsi Anggaran. Dalam fungsi ini, DPRD bersama Kepala Daerah bertanggung jawab menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Fungsi anggaran menjadi salah satu instrumen utama bagi DPRD dalam memastikan bahwa alokasi dana daerah digunakan secara tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Orientasi ini akan memberikan pengetahuan mendalam mengenai proses penyusunan APBD dan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaannya.
Fungsi ketiga yakni Fungsi Pengawasan. Fungsi ini menitikberatkan pada peran DPRD dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD, serta kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah. Dengan fungsi pengawasan, DPRD diharapkan dapat menjadi pengontrol yang efektif, memastikan bahwa setiap kebijakan yang dijalankan selaras dengan kepentingan publik dan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Andi Faiz menambahkan bahwa orientasi ini bukan hanya sebagai formalitas, tetapi langkah awal yang penting untuk membekali para anggota dewan dengan pemahaman yang komprehensif tentang tugas dan tanggung jawab mereka. “Orientasi ini menjadi sarana penting untuk mempersiapkan anggota dewan dalam menghadapi berbagai tantangan selama masa jabatan mereka, dan tentunya kehadiran mereka wajib,” tutupnya.
Dengan orientasi ini, diharapkan para anggota DPRD Kota Bontang akan lebih siap dan mampu menjalankan tugas mereka secara efektif, memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bontang. (Adv)













