DIGTALPOS.com, Samarinda—Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, angkat bicara menanggapi laporan Bubuhan Advokat Kaltim ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim. Laporan tersebut menuding adanya dugaan pelecehan terhadap profesi advokat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas persoalan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) pada akhir April lalu.
Andi Satya menegaskan bahwa pelaksanaan RDP sudah sesuai prosedur, termasuk dalam hal pengiriman undangan kepada manajemen RSHD yang telah dilakukan jauh sebelum rapat digelar.
“Undangan sudah kami sampaikan lebih dari seminggu sebelumnya, bahkan hampir dua minggu sebelum rapat,” ujarnya, Kamis, 8 Mei 2025.
Ia membantah tudingan bahwa forum tersebut telah melecehkan profesi advokat.
“Pimpinan rapat justru mempersilakan kuasa hukum untuk meninggalkan ruangan secara baik-baik. Forum ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk hak imunitas anggota DPRD,” tegasnya.
Andi menekankan bahwa RDP bersifat legislatif dan bertujuan untuk mencari solusi konkret, khususnya terkait keterlambatan pembayaran gaji karyawan. Ia menilai forum tersebut bukan tempat untuk perdebatan hukum.
“Tujuan rapat ini adalah mencari solusi, bukan menjadi arena adu argumen hukum. Apalagi, beberapa karyawan menyebut bahwa manajemen RSHD sebenarnya berada di Samarinda,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Komisi IV memutuskan untuk tidak melanjutkan rapat dengan pihak-pihak yang tidak tercantum dalam undangan resmi, sesuai dengan tata tertib DPRD.
“Keputusan terkait hak-hak karyawan tidak bisa diambil tanpa kehadiran langsung pihak manajemen,” tegas Andi.
Untuk itu, ia meminta agar manajemen RSHD bersedia hadir langsung dalam forum resmi ke depannya, demi keterbukaan informasi kepada publik.
“Jangan jadikan forum resmi sebagai tempat untuk menghindar dari tanggung jawab. Soal surat keberatan, kami siap memberikan klarifikasi kapan saja,” pungkasnya. (Adv)













