DIGTALPOS.com, Samarinda – Rencana pembukaan W Superclub di Jalan Gatot Subroto, Samarinda, masih menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Pasalnya, salah satu dokumen penting dalam proses perizinan, yakni Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin, disebut belum masuk tahap pemrosesan.
DPRD Samarinda menyatakan tetap mendukung hadirnya investasi baru di Kota Tepian. Namun, dukungan tersebut tidak boleh mengesampingkan kewajiban pemenuhan aturan, terutama yang berkaitan dengan keselamatan publik dan ketertiban lingkungan sekitar lokasi usaha.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan setiap investor memiliki kesempatan yang sama untuk menanamkan modal di Samarinda. Akan tetapi, seluruh proses perizinan wajib ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku sebelum kegiatan usaha dijalankan.
“Setiap investor tentu berhak menanamkan modalnya di Samarinda. Tetapi seluruh tahapan dan aturan yang sudah ditetapkan harus dipatuhi,” kata Ronal, Kamis (18/6/2026).
Menurut Ronal, keberadaan tempat hiburan malam seperti W Superclub memang berpotensi memberikan dampak ekonomi bagi daerah. Selain membuka peluang kerja, investasi tersebut juga dapat menggerakkan sektor usaha pendukung di sekitarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa manfaat ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kelengkapan dokumen. Seluruh syarat administrasi dan teknis harus dipenuhi agar operasional usaha tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Perhatian DPRD saat ini tertuju pada dokumen Andalalin. Berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan Kota Samarinda, dokumen tersebut disebut belum diproses. Padahal, Andalalin menjadi instrumen penting untuk menilai dampak aktivitas usaha terhadap kondisi lalu lintas di sekitar kawasan.
Ronal menilai, tempat hiburan malam dengan potensi kunjungan tinggi dapat memengaruhi arus kendaraan, kapasitas jalan, hingga keselamatan pengguna jalan. Karena itu, Andalalin tidak boleh dipandang hanya sebagai formalitas dalam proses perizinan.
“Kalau ada persyaratan yang sifatnya prinsip seperti Andalalin, menurut saya tidak bisa ditolerir. Ini menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat luas,” tegasnya.
Selain Andalalin, DPRD juga mengingatkan adanya sejumlah dokumen lain yang harus dilengkapi sebelum operasional dimulai. Dokumen tersebut antara lain Sertifikat Laik Fungsi atau SLF, dokumen bangunan gedung, serta kelengkapan administrasi lain yang berkaitan dengan legalitas usaha.
Menurut Ronal, seluruh persyaratan itu memiliki fungsi penting untuk memastikan bangunan dan aktivitas usaha berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat. Karena itu, organisasi perangkat daerah terkait diminta menjalankan pengawasan secara cermat.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Samarinda memastikan seluruh tahapan perizinan berjalan sesuai regulasi. Jangan sampai ada proses yang dilewati hanya karena alasan percepatan investasi.
DPRD, kata Ronal, tetap memandang investasi sebagai bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, iklim investasi yang sehat hanya dapat terwujud apabila pelaku usaha mematuhi aturan dan menunjukkan komitmen terhadap kepentingan masyarakat.
“Pada prinsipnya kami mendukung investasi masuk ke Samarinda. Tetapi investor juga harus menunjukkan komitmennya untuk taat aturan. Jika seluruh persyaratan dipenuhi, tentu investasi ini bisa memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat,” ujar Ronal. (Adv













