DIGTALPOS.com, Samarinda – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda mulai menjadi perhatian serius kalangan legislatif. DPRD Kota Samarinda menegaskan, penerapan sistem kerja dari rumah yang diberlakukan pada 4 Mei 2026 itu tidak boleh berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Kebijakan WFH tersebut diterapkan sebagai tindak lanjut instruksi pemerintah pusat terkait efisiensi energi. Selain untuk menekan penggunaan listrik dan biaya operasional perkantoran, langkah ini juga bertujuan mengurangi konsumsi bahan bakar kendaraan pegawai.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja harus tetap dibarengi dengan disiplin dan tanggung jawab tinggi dari seluruh ASN.
Menurutnya, bekerja dari rumah bukan berarti pegawai bebas dari kewajiban kerja sebagaimana saat berada di kantor. Seluruh ASN tetap dituntut menjalankan tugas sesuai jam kerja dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
“WFH bukan hari libur. ASN tetap harus bekerja sesuai jam kerja dan menjaga disiplin,” ujar Helmi, belum lama ini.
Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh perangkat daerah tetap aktif memberikan layanan, baik secara langsung maupun melalui sistem digital. Dengan begitu, masyarakat tidak dirugikan akibat perubahan pola kerja tersebut.
Helmi juga mengingatkan para pegawai pemerintah agar tidak memanfaatkan kebijakan WFH untuk kepentingan pribadi di luar pekerjaan selama jam dinas berlangsung. Menurut dia, keberhasilan sistem kerja fleksibel sangat ditentukan oleh integritas ASN serta pengawasan yang dilakukan masing-masing instansi.
“Kalau pengawasan lemah, tentu efektivitas kerja akan sulit diukur. Karena itu, setiap OPD harus punya sistem kontrol yang jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menyoroti sistem pelaporan aktivitas kerja digital yang dinilai masih belum berjalan maksimal di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia menyebut, berdasarkan hasil pemantauan DPRD, masih ada beberapa instansi yang minim melakukan pencatatan aktivitas kerja melalui dashboard digital milik Pemkot Samarinda. Beberapa OPD yang disoroti di antaranya Dinas Perikanan, DP2PA, hingga Sekretariat DPRD Samarinda.
“Kami melihat masih ada instansi yang pelaporan digitalnya belum optimal. Ini tentu perlu dievaluasi supaya pengawasan kerja selama WFH bisa berjalan efektif,” katanya.
Menurut Ronal, sistem pelaporan digital seharusnya menjadi instrumen utama dalam memastikan produktivitas ASN tetap terjaga meski bekerja dari lokasi berbeda. Melalui sistem tersebut, aktivitas pegawai dapat dipantau secara real time sehingga memudahkan evaluasi kinerja.
Karena itu, DPRD Samarinda berencana memanggil Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan guna meminta penjelasan terkait kendala teknis maupun hambatan implementasi sistem pelaporan digital yang hingga kini belum berjalan maksimal.
Ronal menilai, penerapan WFH merupakan langkah yang baik dalam mendukung efisiensi energi dan modernisasi pola kerja birokrasi. Namun, kebijakan tersebut harus dibarengi dengan kesiapan infrastruktur digital dan budaya kerja yang profesional.
“Fleksibilitas kerja jangan sampai menjadi alasan turunnya kualitas pelayanan publik. Justru ASN harus mampu menunjukkan bahwa pelayanan tetap bisa optimal meskipun dilakukan secara hybrid atau dari rumah,” ujarnya.
DPRD Samarinda juga mendorong Pemerintah Kota untuk terus melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan WFH. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk melihat efektivitas kebijakan, tingkat disiplin pegawai, hingga dampaknya terhadap pelayanan masyarakat.
Selain penguatan sistem pengawasan digital, DPRD meminta seluruh OPD meningkatkan koordinasi internal agar pekerjaan tetap berjalan sesuai target dan tidak terjadi keterlambatan pelayanan administrasi kepada warga.
Melalui pengawasan yang ketat dan evaluasi menyeluruh, DPRD berharap kebijakan efisiensi energi yang diterapkan pemerintah tetap dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas birokrasi dan pelayanan publik di Kota Samarinda. (Adv)













