DIGTALPOS.com, Samarinda – Menjamurnya usaha Pertamini atau pom mini ilegal di berbagai sudut Kota Samarinda kini menjadi perhatian serius kalangan legislatif. DPRD menilai keberadaan Pertamini yang terus bertambah tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan biasa, sebab selain berkaitan dengan aspek keselamatan dan legalitas usaha, kondisi tersebut juga menyangkut kebutuhan masyarakat terhadap akses bahan bakar minyak (BBM).
Komisi I DPRD Samarinda menegaskan, penanganan terhadap maraknya Pertamini ilegal membutuhkan regulasi yang lebih kuat agar proses penertiban tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Selama ini, pemerintah dinilai masih memiliki keterbatasan dalam melakukan tindakan tegas karena belum adanya payung hukum yang mengatur secara spesifik keberadaan usaha pom mini tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, mengatakan saat ini dasar hukum yang digunakan pemerintah untuk melakukan penertiban masih sebatas surat edaran dari Pemerintah Kota Samarinda. Menurutnya, kondisi itu belum cukup kuat untuk menjadi pijakan penegakan aturan secara menyeluruh.
“Kalau baru surat edaran tentu tidak begitu kuat. Harus ada Perda dulu supaya penertiban memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya saat menanggapi persoalan maraknya Pertamini di Samarinda, belum lama ini.
Adnan menilai, tanpa adanya Peraturan Daerah (Perda), langkah penertiban berpotensi menimbulkan perdebatan di lapangan. Sebab, pemerintah membutuhkan aturan yang benar-benar jelas agar tindakan yang diambil tidak dianggap sepihak atau merugikan masyarakat kecil.
Di sisi lain, ia mengingatkan pemerintah kota agar tidak gegabah dalam mengambil kebijakan. Menurutnya, sebagian besar pelaku usaha Pertamini merupakan masyarakat kecil yang menggantungkan penghasilan harian dari usaha tersebut.
Kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya stabil, kata dia, harus menjadi bahan pertimbangan sebelum dilakukan penertiban besar-besaran. DPRD tidak ingin upaya penegakan aturan justru menimbulkan persoalan sosial baru, seperti meningkatnya angka pengangguran atau hilangnya sumber mata pencaharian warga.
“Jangan sampai penegakan aturan dilakukan secara gegabah. Kita juga harus melihat sisi sosial dan ekonomi masyarakat bawah,” katanya.
Fenomena menjamurnya Pertamini di Samarinda sendiri dinilai tidak terlepas dari tingginya kebutuhan masyarakat terhadap BBM, terutama pada malam hari. Dalam beberapa kawasan, warga kerap kesulitan mendapatkan bahan bakar ketika SPBU telah tutup operasional, sehingga keberadaan Pertamini menjadi alternatif cepat bagi masyarakat.
Menurut DPRD, kondisi itu menunjukkan masih adanya celah dalam pelayanan distribusi BBM di tingkat masyarakat. Karena itu, penanganan persoalan Pertamini tidak cukup hanya melalui penindakan semata, tetapi juga harus diiringi dengan solusi konkret yang mampu menjawab kebutuhan warga.
Sebagai langkah jangka pendek, Adnan mengusulkan agar sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Samarinda dapat beroperasi selama 24 jam. Menurutnya, kebijakan tersebut bisa membantu mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap Pertamini, khususnya pada malam hingga dini hari.
“Kalau SPBU buka 24 jam, masyarakat tidak perlu lagi mencari Pertamini saat malam hari. Ini bisa menjadi solusi sementara sambil pemerintah menyiapkan regulasi yang lebih jelas,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah kota untuk tidak hanya fokus pada aspek penindakan, tetapi turut menyusun langkah penataan yang lebih komprehensif. Regulasi yang disiapkan nantinya diharapkan mampu mengatur aspek perizinan, standar keamanan, hingga mekanisme pengawasan usaha penjualan BBM eceran.
DPRD menilai penyusunan aturan terkait Pertamini perlu melibatkan berbagai pihak agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar efektif dan dapat diterima masyarakat. Mulai dari pelaku usaha kecil, aparat penegak hukum, hingga pihak PT Pertamina (Persero) dinilai perlu duduk bersama untuk mencari solusi terbaik.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan dukungan sistem distribusi BBM yang lebih baik, DPRD berharap persoalan Pertamini ilegal di Samarinda dapat ditangani tanpa menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat. (Adv)













