DIGTALPOS.com, Samarinda – Persoalan legalitas aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali menjadi sorotan. Dalam rapat yang digelar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, terungkap fakta mencengangkan bahwa ribuan bidang tanah milik pemerintah hingga kini belum mengantongi sertifikat resmi.
Dari total 7.692 bidang tanah yang tercatat sebagai aset daerah, hanya sekitar 511 bidang yang telah memiliki sertifikat dan terverifikasi secara hukum. Artinya, lebih dari 7.100 bidang tanah lainnya masih berada dalam kondisi tanpa kepastian legalitas yang kuat.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran DPRD Kota Samarinda, khususnya Komisi II, yang menilai persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sebagai sekadar masalah administrasi biasa. Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa lemahnya legalitas aset tanah berpotensi menimbulkan persoalan besar di masa mendatang.
Menurutnya, aset pemerintah yang belum memiliki sertifikat sangat rentan memicu sengketa kepemilikan, klaim sepihak dari pihak ketiga, hingga potensi hilangnya aset daerah akibat lemahnya perlindungan hukum.
“Tanpa sertifikat yang sah, aset Pemkot Samarinda bisa saja digugat, dikuasai pihak lain, atau bahkan hilang begitu saja. Ini persoalan serius yang tidak bisa dipandang sebelah mata,” tegas Iswandi, baru-baru ini.
Ia juga menyoroti meningkatnya nilai jual tanah di Kota Samarinda yang terus berkembang pesat seiring pertumbuhan pembangunan kota. Situasi tersebut, kata dia, membuat aset-aset daerah semakin rawan menjadi incaran pihak tertentu apabila legalitasnya tidak segera diamankan.
“Nilai tanah di Samarinda terus meningkat. Kalau aset-aset ini tidak segera disertifikasi, maka risiko kerugian daerah juga semakin besar,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat tersebut, proses sertifikasi aset tanah milik Pemkot Samarinda masih berjalan lambat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, BPKAD hanya mampu menyelesaikan sertifikasi terhadap 277 bidang tanah melalui Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah. Sementara pada 2023, jumlah itu meningkat menjadi 322 bidang tanah.
Meski mengalami kenaikan, angka tersebut dinilai masih jauh dari target ideal apabila dibandingkan dengan total keseluruhan aset tanah yang dimiliki Pemkot Samarinda. Terlebih, nilai aset tanah daerah itu diperkirakan mencapai Rp957 miliar.
Melihat kondisi tersebut, Iswandi mendesak BPKAD agar segera melakukan langkah percepatan dan pembenahan menyeluruh terhadap pendataan aset daerah. Ia meminta adanya basis data yang lebih komprehensif dan terintegrasi, sehingga seluruh aset dapat dipetakan dengan jelas.
Data tersebut, menurutnya, harus memuat informasi detail mulai dari lokasi tanah, status legalitas, nilai aset, hingga berbagai kendala yang menyebabkan proses sertifikasi belum terselesaikan.
Selain itu, DPRD juga meminta agar aset tanah milik Pemkot diklasifikasikan berdasarkan tingkat strategisnya. Langkah ini dianggap penting agar pemerintah dapat memprioritaskan penyelesaian legalitas pada aset-aset bernilai tinggi maupun yang memiliki fungsi penting dalam pembangunan daerah.
Iswandi menilai legalitas aset bukan hanya berfungsi sebagai perlindungan hukum semata, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mendukung perencanaan pembangunan kota ke depan.
“Keamanan aset daerah sangat berkaitan dengan keberlangsungan pembangunan. Selain itu, kepastian hukum terhadap aset pemerintah juga menjadi salah satu faktor penting dalam menarik investasi jangka panjang ke Samarinda,” ujarnya.
Ia berharap, langkah percepatan sertifikasi dapat segera direalisasikan agar aset-aset daerah tidak lagi berada dalam posisi rawan. Dengan legalitas yang jelas, pemerintah dinilai akan lebih mudah memanfaatkan aset secara optimal demi kepentingan masyarakat dan pembangunan kota.
DPRD Kota Samarinda pun mendorong BPKAD untuk segera mengambil langkah darurat dan terukur guna mempercepat proses sertifikasi aset tanah milik pemerintah. Upaya tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi kerugian daerah sekaligus menjaga aset negara agar tetap aman dan bernilai bagi generasi mendatang. (Adv)













