DIGTALPOS.com, Bontang – Polemik perizinan tempat hiburan malam (THM) kembali mencuat di Kota Bontang. Para pelaku usaha hiburan malam di Kelurahan Berbas Pantai mengeluhkan sulitnya mengurus legalitas usaha akibat terbentur aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum.
Aturan tersebut mengatur bahwa sejumlah jenis usaha hiburan, seperti karaoke, pub/bar, diskotik, panti pijat, rumah biliar hingga gelanggang permainan, wajib berada minimal 500 meter dari fasilitas umum seperti tempat ibadah, sekolah, dan kantor pemerintahan.
Ketua THM Berbas Pantai, Syahril, mengatakan ketentuan radius itu menjadi hambatan utama bagi para pelaku usaha yang ingin melegalkan usaha mereka secara resmi. Menurutnya, sebagian besar lokasi usaha di kawasan Pantai Harapan, Kelurahan Berbas Pantai, masuk dalam area yang dianggap tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan perda.
“Kami terkendala dengan aturan itu. Karena tempat usaha kami radiusnya terbentur perda 500 meter dari tempat ibadah, tempat sekolahan dan sebagainya,” ujarnya saat menyampaikan aspirasi para pelaku usaha, Senin (11/5/2026).

Ia mengaku para pengusaha THM sebenarnya memiliki keinginan untuk menjalankan usaha secara legal dan mengikuti aturan pemerintah. Namun di sisi lain, kondisi di lapangan membuat mereka berada dalam situasi yang serba sulit.
Menurut Syahril, para pelaku usaha merasa seolah tidak memiliki ruang untuk memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usaha mereka. Padahal, mereka juga berkontribusi terhadap roda perekonomian daerah dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
“Kami kepingin berusaha di Pantai Harapan itu. Tapi kami seakan-akan tidak diberlakukan sebagai warga negara Indonesia yang punya hak dengan fasilitas negara yang ada. Mau resmi ternyata tidak bisa, mau tidak resmi ternyata tetap jalan. Itu yang menjadi dilema kami,” ungkapnya.
Keluhan tersebut mendapat perhatian dari DPRD Kota Bontang. Ketua Komisi C DPRD Bontang, Rustam, mengakui bahwa persoalan batas radius usaha hiburan malam memang kerap menjadi masalah yang berulang di lapangan.
Ia menyebut, banyak kondisi di masyarakat yang akhirnya berbenturan dengan aturan perda yang sudah berlaku sejak lama. Bahkan dalam beberapa kasus, fasilitas umum seperti tempat ibadah atau sekolah justru dibangun setelah usaha lebih dulu berdiri.
“Itu memang ada aturan minimal jarak, baik dari sekolah, tempat ibadah maupun fasilitas masyarakat lainnya. Memang rata-rata di Bontang seperti itu. Ketika ada kebijakan, kami di DPRD berusaha mencarikan solusi,” katanya.
Rustam menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang secara sederhana. Menurutnya, perlu ada komunikasi dan solusi bersama antara pemerintah daerah, DPRD, serta pelaku usaha agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Ini memang salah satu kondisi yang secara aturan bisa dianggap melanggar perda. Tapi di sisi lain, kita juga harus melihat fakta di lapangan. Karena itu kami mencoba mencari solusi bersama,” tambahnya.
Di tengah polemik tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang memastikan bahwa setiap pelaku usaha tetap memiliki hak untuk mengurus perizinan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ahli Madya Penata Perizinan DPM-PTSP Bontang, Febtri Manik, menegaskan pemerintah tidak menutup ruang bagi pelaku usaha hiburan malam untuk mengajukan legalitas usaha.
Menurutnya, selama proses pengajuan dilakukan sesuai prosedur dan persyaratan administrasi dipenuhi, maka pengurusan izin tetap dapat diproses.
“Semua pelaku usaha itu secara aturan undang-undang dibolehkan mengurus izin. Dibolehkan dan pasti bisa mengurus izin asal maju terus,” jelasnya.
Persoalan ini pun menjadi sorotan karena menyangkut keseimbangan antara penegakan aturan daerah, kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta dinamika perkembangan wilayah perkotaan di Bontang. Para pelaku usaha berharap pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi terhadap perda yang dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kondisi saat ini, sehingga ada kepastian hukum yang jelas bagi seluruh pihak. (Adv)













