Kebun Raya Unmul Tercemar Aktivitas Tambang, DPRD Sidak dan Akan Atur Jadwal RDP

Kebun Raya Unmul Tercemar Aktivitas Tambang, DPRD Sidak dan Akan Atur Jadwal RDP
Rombongan Komisi IV DPRD Kaltim berencana menggelar rapat dengar pendapat bersama pihak-pihak terkait, yang berhubungan dengan aktivitas tambang ilegal di KHDTK Unmul

DIGTALPOS.com, Samarinda — Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul), yang dikenal sebagai Kebun Raya Unmul Samarinda, mengalami kerusakan serius setelah aktivitas pertambangan ilegal yang meratakan lahan seluas 3,26 hektar. Kerusakan tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam dari kalangan legislatif.

Saat meninjau langsung lokasi, rombongan Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menemukan bekas galian tambang di tengah kawasan hutan yang semestinya menjadi laboratorium alam dan pusat konservasi biodiversitas.

“Kami menyaksikan sendiri kerusakan yang cukup parah. Alat berat memang sudah tidak ada, tetapi jejak aktivitas tambang masih sangat jelas,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Baba, Rabu (16/4/2025).

Ia menegaskan bahwa kawasan tersebut harus segera direhabilitasi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan harus dimintai pertanggungjawaban.

“Ini adalah kawasan pendidikan, bukan lahan tambang. Harus ada upaya pemulihan, dan pelakunya tidak boleh dibiarkan,” tambahnya.

Pada bagian lain, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menyampaikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan melalui koordinasi lintas komisi. Menurut dia, kerusakan KHDTK Unmul menyentuh berbagai sektor sehingga diperlukan pendekatan komprehensif.

“Komisi IV fokus pada aspek pendidikan karena ini wilayah Universitas Mulawarman. Komisi I akan menangani aspek hukum, Komisi III dari sisi pertambangan, dan Komisi II akan melihat dampaknya terhadap sektor ekonomi,” katanya.

Rencana pembahasan lintas komisi akan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk memastikan langkah penanganan yang terukur dan tegas. DPRD Kaltim juga mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dalam perusakan kawasan tersebut. (Adv)

Penulis: NurEditor: Redaksi