DPRD Samarinda Soroti Fasilitas Teras Samarinda II, Minta Perbaikan Rampung Sebelum Dibuka

DPRD Samarinda Soroti Fasilitas Teras Samarinda II, Minta Perbaikan Rampung Sebelum Dibuka
Teras Samarinda II. (ist)

DIGTALPOS.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda meminta seluruh fasilitas di kawasan Teras Samarinda II, Jalan Gajah Mada, dipastikan dalam kondisi layak sebelum resmi dibuka untuk masyarakat pada 1 September 2026.

Permintaan tersebut disampaikan setelah Pemerintah Kota Samarinda menemukan sejumlah fasilitas yang masih membutuhkan pembenahan saat melakukan inspeksi di kawasan tersebut. DPRD menilai, penyelesaian setiap catatan harus menjadi prioritas agar pembukaan ruang publik itu tidak menyisakan persoalan, terutama yang berkaitan dengan keselamatan pengunjung.

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan kontraktor pelaksana perlu bergerak cepat menuntaskan berbagai kekurangan yang ditemukan di lapangan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah fasilitas bermain anak atau playground yang mengalami kerusakan.

“Dengan adanya beberapa temuan yang belum sempurna saat sidak Pemkot kemarin, seperti tempat bermain anak yang patah, maka perlu menjadi perhatian Pemkot agar kontraktor dapat menindaklanjutinya secara serius. Teras Samarinda ini merupakan proyek strategis,” kata Rohim, Minggu (16/8/2026).

Menurutnya, kondisi fasilitas publik tidak boleh hanya dinilai dari sisi tampilan. Setiap sarana yang nantinya digunakan masyarakat harus dipastikan aman, berfungsi dengan baik, serta tidak menimbulkan risiko bagi pengunjung.

Karena itu, Rohim mendorong Pemerintah Kota Samarinda bersama kontraktor melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh infrastruktur dan fasilitas pendukung sebelum kawasan tersebut dibuka.

“Harus dipastikan seluruh infrastruktur, sarana dan prasarana yang ada di Teras Samarinda benar-benar siap dimanfaatkan masyarakat,” tegasnya.

Rohim menilai sejumlah kerusakan yang sifatnya minor masih memungkinkan diselesaikan dalam waktu yang tersedia. Namun, ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dianggap sepele karena Teras Samarinda II nantinya menjadi salah satu ruang publik yang diproyeksikan untuk dimanfaatkan masyarakat.

Ia pun berharap seluruh catatan hasil pemeriksaan dapat segera dituntaskan sehingga rencana pembukaan pada 1 September 2026 tetap berjalan sesuai target.

Selain persoalan fisik, DPRD juga menyoroti aspek pengelolaan kawasan, termasuk rencana jam operasional Teras Samarinda II. Wacana kawasan tersebut tidak beroperasi selama 24 jam, menurut Rohim, perlu dikaji dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat sekaligus aspek keamanan.

“Kita mau tahu juga tanggapan masyarakat bagaimana? Kalau tidak dibuka 24 jam tidak ada masalah, maka tidak masalah. Tapi kalau masyarakat menginginkan 24 jam, perlu dilihat lagi soal keamanan dan operasional,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah perlu mencari titik tengah antara kebutuhan masyarakat dan kemampuan pengelola dalam menjaga keamanan kawasan. Dengan begitu, Teras Samarinda II tidak hanya menjadi proyek yang selesai secara fisik, tetapi juga dapat berfungsi optimal sebagai ruang publik.

“Kita perlu mencari jalan tengah, solusi agar keinginan masyarakat bisa terakomodir dan masalah Pemkot dapat teratasi,” lanjutnya.

Rohim berharap setelah dibuka nanti, Teras Samarinda II dapat memberikan ruang yang aman, nyaman dan representatif bagi masyarakat. Menurutnya, kualitas pembangunan harus diikuti dengan pengelolaan yang baik agar fasilitas publik tersebut dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang. (Adv)