Tonggak Baru Pemerintahan Desa: Pemkab Kukar Ajukan Tujuh Raperda Pemekaran Wilayah

Tonggak Baru Pemerintahan Desa: Pemkab Kukar Ajukan Tujuh Raperda Pemekaran Wilayah

DIGTALPOS.com, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menunjukkan komitmennya dalam mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik dengan mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemekaran Wilayah Desa. Pengajuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Tenggarong, pada Senin (16/6/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kukar, Dafip Haryanto, yang membacakan nota penjelasan resmi dari Pemkab Kukar sekaligus mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap raperda yang diajukan.

Dalam penyampaiannya, Dafip menegaskan bahwa pengajuan pemekaran wilayah desa ini bukan hanya sekadar pemisahan administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah-wilayah yang mengalami pertumbuhan pesat, baik dari sisi jumlah penduduk maupun dinamika pembangunan.

“Tujuh desa yang diusulkan untuk menjadi desa definitif telah melalui proses panjang dan kini telah memenuhi semua persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Dafip.

Desa-desa tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati, dan kini Pemkab Kukar mendorong peningkatan statusnya melalui Perda agar dapat menjalankan pemerintahan secara otonom dan efektif.

Adapun ketujuh desa tersebut adalah:

Desa Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir di Kecamatan Loa Kulu,

Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan,

Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang,

Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak,

Tanjung Barukang di Kecamatan Anggana,

dan Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.

Dafip mengungkapkan bahwa meski rencana pemekaran ini telah tercantum dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024, namun karena keterbatasan waktu, pengajuan resmi baru dapat dilakukan dalam Prolegda tahun 2025.

“Pemekaran ini akan berdampak langsung pada peningkatan efisiensi pemerintahan desa dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang geografisnya luas dan menantang. Ini bagian dari upaya kita untuk mendekatkan negara ke rakyat,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan harapan agar proses pembahasan di DPRD Kukar dapat berlangsung lancar. Pemkab Kukar, kata Dafip, siap berkoordinasi dan membuka ruang diskusi melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD jika ada hal-hal yang masih perlu dibahas atau diperbaiki.

“Kami ingin sinergi antara eksekutif dan legislatif bisa benar-benar menjadi kekuatan utama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di desa-desa tersebut,” ujarnya.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh para perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dinas teknis, lembaga, dan instansi terkait lainnya di lingkungan Pemkab Kukar. Pengajuan ini disambut antusias oleh berbagai pihak yang berharap pemekaran wilayah dapat menjadi pendorong akselerasi pembangunan di tingkat desa.

Dengan pengajuan tujuh raperda ini, Pemkab Kukar menegaskan arah kebijakan yang berorientasi pada penguatan desa sebagai ujung tombak pemerintahan dan pembangunan daerah. Jika disetujui dan disahkan, pemekaran ini akan menjadi babak baru dalam sejarah pemerintahan desa di Kukar, sekaligus membuka peluang lebih besar bagi partisipasi masyarakat dalam pembangunan. (Adv)

Penulis: SamEditor: Redaksi
news-1512-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

9041

9042

9043

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80037

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

82016

82017

82018

82019

82020

82021

82022

82023

82024

82025

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82071

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

82096

82097

82098

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

news-1512-mu