Sri Puji Astuti Ajak Pemberi Kerja Perluas Perlindungan Pekerja Informal Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Sri Puji Astuti Ajak Pemberi Kerja Perluas Perlindungan Pekerja Informal Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti. (ist)

DIGTALPOS.com, Samarinda – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mendorong para pelaku usaha dan masyarakat yang mempekerjakan tenaga informal untuk turut memberikan perlindungan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Sri, keterlibatan pemberi kerja menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan perlindungan bagi pekerja informal yang selama ini masih banyak belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia menyebut, upaya tersebut juga sejalan dengan surat edaran Wali Kota Samarinda yang mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap pekerja informal di lingkungan masing-masing.

“Surat edaran dari Pak Wali itu hanya berupa imbauan. Jadi mengetuk hati, supaya bisa berbagi,” ujar Sri Puji Astuti, Rabu (26/8/2026).

Sri menjelaskan, pekerja informal tidak hanya ditemukan pada sektor usaha atau pekerjaan mandiri. Banyak di antara mereka justru bekerja secara langsung di lingkungan rumah tangga maupun membantu kegiatan usaha skala kecil.

Beberapa di antaranya seperti sopir pribadi, pekerja kebun, asisten rumah tangga, pengasuh anak, hingga pekerja yang membantu operasional usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Meski bekerja di sektor informal, Sri menilai para pekerja tersebut tetap menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya dapat berdampak terhadap kondisi ekonomi pekerja dan keluarganya.

Di sisi lain, pemerintah juga memiliki keterbatasan anggaran apabila harus menanggung seluruh pekerja informal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Karena itu, menurut Sri, diperlukan peran aktif masyarakat dan pemberi kerja untuk mengambil bagian dalam memberikan perlindungan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya.

“Pihak pemberi kerja, misalnya pemilik UMKM, itu mendaftarkan pekerjanya untuk mengikuti dua program tadi, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja,” jelasnya.

Ia menyebut, dengan iuran sekitar Rp16.800 per bulan untuk setiap pekerja, pemberi kerja dapat mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Sri menilai nominal tersebut relatif terjangkau dibandingkan manfaat perlindungan yang dapat diterima pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Menurutnya, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi langkah strategis untuk memberikan rasa aman kepada kelompok pekerja yang selama ini rentan terhadap risiko sosial dan ekonomi.

Ia berharap kesadaran masyarakat untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal dapat terus tumbuh. Terlebih, pekerja informal memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas rumah tangga maupun roda perekonomian masyarakat.

“Perlindungan sosial ini bukan hanya tugas pemerintah. Kita semua yang mempekerjakan orang juga punya tanggung jawab untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan,” kata Sri.

Lebih jauh, Sri menilai semakin luas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, semakin besar pula manfaat yang dirasakan masyarakat. Tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga keluarga yang menjadi tanggungan mereka.

Ia juga mengaitkan perluasan perlindungan pekerja informal dengan upaya pemerintah dalam menekan angka kemiskinan, termasuk kemiskinan ekstrem. Ketika pekerja mendapatkan perlindungan saat menghadapi risiko kerja, beban ekonomi keluarga diharapkan tidak semakin berat.

Karena itu, Sri mengajak para pelaku usaha, pemilik UMKM, maupun masyarakat yang mempekerjakan tenaga informal untuk mulai memberikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, langkah sederhana tersebut dapat menjadi bentuk kepedulian sekaligus tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan memberikan jaminan bagi pekerja serta keluarganya. (Adv)