DIGTALPOS.com, Bontang, Kalimantan Timur – Dalam upaya mendorong realisasi investasi yang lebih optimal pada tahun 2024, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang aktif mengadakan sosialisasi melalui bimbingan teknis (bimtek) bagi para pelaku usaha.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang penyusunan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) yang wajib dilaporkan secara berkala oleh semua pelaku usaha, baik usaha kecil, menengah, maupun besar.
Sekretaris DPMPTSP Bontang, Vinson, menegaskan bahwa bimtek ini merupakan bagian dari upaya pembinaan kepada pelaku usaha agar lebih disiplin dalam melaporkan realisasi investasi sesuai dengan Peraturan LKPM Nomor 5 Tahun 2001.
“Setiap pelaku usaha wajib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal yang mencakup perkembangan perusahaan dan kendala yang dihadapi. Laporan ini sangat penting untuk memantau realisasi investasi dan mendukung target pemerintah,” ucap Vinson, Senin (14/10/2024).

Vinson menambahkan, DPMPTSP memfasilitasi para pelaku usaha dengan memberikan pemahaman mengenai cara penyampaian laporan secara online, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan nilai realisasi investasi di Kota Bontang.
“Dengan pelaporan yang tepat dan berkala, kita dapat mengoptimalkan pencapaian target investasi di tahun 2024,” tegasnya.
Bimtek ini menyasar para pelaku usaha penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA), yang diwajibkan untuk rutin melaporkan kegiatan penanaman modal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. Pelaku usaha yang tidak melaporkan kegiatan investasi mereka akan dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin investasi oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Melalui kegiatan ini, DPMPTSP berharap para pelaku usaha dapat lebih tertib dalam melaporkan kegiatan investasi mereka, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan. (Adv)













