DIGTALPOS.com, Balikpapan – Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat internal di Meeting Room Hotel Platinum, Balikpapan, pada Rabu (20/11/2024).
Rapat ini menjadi langkah awal dalam menyusun agenda kegiatan Pansus untuk membahas Rancangan Peraturan DPRD (Ranperda) yang akan mengatur Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim. Rancangan ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dan etika yang jelas, untuk memastikan setiap anggota DPRD melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan norma dan nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus, J. Jahidin, ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus Guntur, serta sejumlah anggota Pansus lainnya, seperti Sigit Wibowo, Abdul Rahman Agus, Sugiyono, Yusuf Mustafa, Subandi, dan Nurhadi Saputra. Dalam kesempatan ini, turut hadir pula Tim Ahli Pansus, yakni Muhammad Iqbal, Roy Hedrayanto, Muhammad Fathurazi, dan Imam Fajar Sidiq.
Dalam rapat tersebut, Pansus menyepakati jadwal kegiatan yang direncanakan hingga 15 Desember 2024. Agenda tersebut mencakup berbagai rapat lanjutan serta kunjungan kerja ke daerah-daerah yang telah lebih dulu menerapkan kode etik dan tata beracara untuk dijadikan referensi dalam menyusun Ranperda.
“Kami akan segera berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan arahan lebih lanjut mengenai tindak lanjut Ranperda ini. Selain itu, kami juga berencana untuk melakukan studi tiru ke daerah yang sudah memiliki peraturan serupa, terutama terkait dengan mekanisme sidang internal dalam menentukan apakah seorang anggota DPRD bersalah atau tidak,” ujar J. Jahidin, Ketua Pansus.
Jahidin juga menegaskan pentingnya peran Badan Kehormatan dalam menangani pelanggaran internal DPRD. Ia mengusulkan agar anggota DPRD yang dilaporkan atas pelanggaran tidak dapat menghadiri undangan sidang tanpa mengikuti prosedur yang jelas dan melalui persidangan di Badan Kehormatan.
Wakil Ketua Pansus, Guntur menambahkan, penting bagi seluruh anggota Pansus untuk memperhatikan jadwal yang telah ditetapkan dan memastikan kelancaran proses studi tiru. “Studi tiru ini akan sangat berguna untuk kami belajar dari daerah-daerah yang telah memiliki Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan,” ujarnya.
Melalui penyusunan rancangan kode etik ini, DPRD Kaltim berharap dapat menetapkan standar etika yang lebih tinggi serta menciptakan tata beracara yang jelas dan transparan dalam menangani setiap pelanggaran. Hal ini diharapkan akan meningkatkan akuntabilitas anggota DPRD dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif di Kaltim. (adv)