Tiga Pokja DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Akhir dalam Rapat Paripurna ke-6

Tiga Pokja DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Akhir dalam Rapat Paripurna ke-6
Tiga Pokja DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Akhir dalam Rapat Paripurna ke-6. (ist)

DIGTALPOS.com, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat paripurna ke-6 di Gedung B (utama) Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/10/2024).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, serta Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman.

Agenda utama rapat ini adalah penyampaian laporan akhir hasil kerja tiga kelompok kerja (pokja) DPRD Kaltim, yaitu Pokja Pembahas Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib), Pokja Internal, dan Pokja Eksternal DPRD Kaltim.

Ketua Pokja Tatib DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry menyampaikan, penyusunan Rancangan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Tertib adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “DPRD Kaltim perlu menyusun peraturan tata tertib yang baru untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD,” ujarnya.

Ia menambahkan, peraturan tata tertib yang ada saat ini, yaitu Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2020, telah diubah dengan Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2023. “Pokja pembahas tata tertib telah mendalami peraturan ini dan menyimpulkan bahwa perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap beberapa aspek pengaturan tata tertib untuk menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika terkini serta peraturan perundang-undangan,” jelas Sarkowi.

Wakil Ketua Pokja Internal, Syarifatul Sya’diah, dalam laporannya menyampaikan, pokja internal telah bekerja keras dalam menyusun komposisi Alat Kelengkapan Dewan, jadwal kegiatan kedewanan, bahan sosialisasi kegiatan kedewanan, sosialisasi Perda, pendidikan demokrasi daerah, desiminasi rancangan peraturan daerah, rencana kerja DPRD, serta pengadaan ruang kerja dan sarana prasarana DPRD. “Semoga hasil kerja ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kegiatan kedewanan DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam lima tahun ke depan,” harapnya.

Selanjutnya, anggota Pokja Eksternal, Firnadi Ikhsan mengungkapkan, dalam Permendagri 86 Tahun 2017, tidak ada definisi yang jelas mengenai Pokok-Pokok Pikiran DPRD. “Ketentuan umum tidak mendefinisikan Pokok-Pokok Pikiran DPRD, hanya disebutkan dalam pasal 78 ayat 2 bahwa DPRD memberikan saran dan pendapat berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat. Minimnya aturan ini menimbulkan penafsiran yang beragam antar lembaga DPRD di berbagai daerah di Indonesia,” jelas Firnadi.

Setelah laporan akhir dari ketiga pokja disampaikan, Ekti Imanuel menyimpulkan, laporan ini telah selesai dan sesuai dengan keputusan DPRD Kaltim. Ia juga mengapresiasi kerja keras pokja yang telah melakukan pembahasan dengan baik. (adv)

Penulis: PujiEditor: Redaksi
content-ciaa-1512

Mix Parlay


yakinjp

yakinjp

JUDI BOLA ONLINE

rtp yakinjp

yakinjp

Togel Online Resmi

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

news

slot mahjong ways

judi bola online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

9041

9042

9043

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80037

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

82016

82017

82018

82019

82020

82021

82022

82023

82024

82025

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82071

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

82096

82097

82098

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

content-ciaa-1512