Tiga Pokja DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Akhir dalam Rapat Paripurna ke-6

Tiga Pokja DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Akhir dalam Rapat Paripurna ke-6
Tiga Pokja DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Akhir dalam Rapat Paripurna ke-6. (ist)

DIGTALPOS.com, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat paripurna ke-6 di Gedung B (utama) Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/10/2024).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, serta Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman.

Agenda utama rapat ini adalah penyampaian laporan akhir hasil kerja tiga kelompok kerja (pokja) DPRD Kaltim, yaitu Pokja Pembahas Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib), Pokja Internal, dan Pokja Eksternal DPRD Kaltim.

Ketua Pokja Tatib DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry menyampaikan, penyusunan Rancangan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Tertib adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “DPRD Kaltim perlu menyusun peraturan tata tertib yang baru untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD,” ujarnya.

Ia menambahkan, peraturan tata tertib yang ada saat ini, yaitu Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2020, telah diubah dengan Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2023. “Pokja pembahas tata tertib telah mendalami peraturan ini dan menyimpulkan bahwa perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap beberapa aspek pengaturan tata tertib untuk menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika terkini serta peraturan perundang-undangan,” jelas Sarkowi.

Wakil Ketua Pokja Internal, Syarifatul Sya’diah, dalam laporannya menyampaikan, pokja internal telah bekerja keras dalam menyusun komposisi Alat Kelengkapan Dewan, jadwal kegiatan kedewanan, bahan sosialisasi kegiatan kedewanan, sosialisasi Perda, pendidikan demokrasi daerah, desiminasi rancangan peraturan daerah, rencana kerja DPRD, serta pengadaan ruang kerja dan sarana prasarana DPRD. “Semoga hasil kerja ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kegiatan kedewanan DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam lima tahun ke depan,” harapnya.

Selanjutnya, anggota Pokja Eksternal, Firnadi Ikhsan mengungkapkan, dalam Permendagri 86 Tahun 2017, tidak ada definisi yang jelas mengenai Pokok-Pokok Pikiran DPRD. “Ketentuan umum tidak mendefinisikan Pokok-Pokok Pikiran DPRD, hanya disebutkan dalam pasal 78 ayat 2 bahwa DPRD memberikan saran dan pendapat berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat. Minimnya aturan ini menimbulkan penafsiran yang beragam antar lembaga DPRD di berbagai daerah di Indonesia,” jelas Firnadi.

Setelah laporan akhir dari ketiga pokja disampaikan, Ekti Imanuel menyimpulkan, laporan ini telah selesai dan sesuai dengan keputusan DPRD Kaltim. Ia juga mengapresiasi kerja keras pokja yang telah melakukan pembahasan dengan baik. (adv)

Penulis: PujiEditor: Redaksi