DIGTALPOS.com, Samarinda, Kalimantan Timur – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra, dengan tegas menyampaikan pentingnya aturan larangan parkir sembarangan di jalan umum. Dalam reses yang dilaksanakan di Jl. Pangeran Bendahara, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang, Andi Satya menyatakan bahwa keterbatasan lahan parkir sering kali menjadi alasan bagi banyak orang untuk memarkir kendaraan mereka di pinggir jalan.
“Jalan menjadi sempit karena mobil parkir di jalan, termasuk motor juga,”ucapnya, Sabtu (02/11/2024) malam.
Lebih lanjut ia menjelaskan, parkir sembarangan menyebabkan separuh badan jalan tertutup, terutama jika kendaraan yang diparkir berukuran besar, dan akhirnya berdampak pada kemacetan lalu lintas. Politisi dari Partai Golkar itu mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam berkendara dan mematuhi aturan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, Andi Satya juga mempertanyakan kepada masyarakat yang hadir tentang prioritas mereka, “Apakah lebih dulu punya mobil atau punya garasi?” Ia menekankan bahwa idealnya, setiap orang yang memiliki mobil harus juga memiliki garasi atau tempat parkir yang memadai.
Aturan ini ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38, yang dengan jelas melarang aktivitas parkir sembarangan hingga menyebabkan terganggunya fungsi jalan.
Pria yang akrab disapa Adi ini mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang merugikan lingkungan sekitar, termasuk parkir sembarangan. “Kita harus sadar dan peduli terhadap kenyamanan dan keselamatan bersama. Jangan sampai parkir sembarangan menjadi sumber masalah bagi pengguna jalan lainnya,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Satya juga mengimbau pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam menyediakan fasilitas parkir yang memadai, terutama di kawasan-kawasan yang padat kendaraan. “Pemerintah harus berperan aktif dalam menyediakan solusi agar masyarakat tidak lagi kesulitan mencari tempat parkir, dan aturan ini bisa ditegakkan dengan lebih efektif,” tutupnya.
Andi Satya berharap dengan adanya kesadaran dari masyarakat dan dukungan dari pemerintah, masalah parkir sembarangan di jalan umum dapat diminimalisir sehingga lalu lintas dapat berjalan dengan lancar dan aman bagi semua pengguna jalan. (Adv)













