DIGTALPOS.com, Bontang – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Bontang menggelar diskusi kearsipan terkait pendampingan penataan kearsipan pada perangkat daerah, Senin (13/06/2022).
Diskusi tersebut diselenggarakan secara daring dengan diikuti peserta mulai dari pejabat struktural, aprsiparis, serta pengelola kearsipan dari 31 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk dari Unit Pelakasana Teknis Daerah (UPTD ) yang ada di lingkungan Pemkot Bontang.
Diterangkan Kepala DPK Kota Bontang Retno Febriaryanti, kegiatan ini merupakan bentuk upaya pembinaan kearsipan pada perangkat daerah melalui sharing ilmu terkait regulasi dan teknik kearsipan.
“Kita menyamakan persepsi terkait tata kelola kearsipan yang baik sesuai peraturan perundang-undangan kearsipan,” ucap Retno Febriaryanti saat membuka acara diskusi kearsipan.
Lebih lanjut, dari 31 OPD yang ada di Kota Bontang, baru sekitar 15 yang telah mengajukan pendampingan tata kelola kearsipan, artinya masih ada 16 OPD yang belum mengajukan pendampingan.
Sebab itu, dalam waktu dekat ia akan menindak lanjut hasil Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan DPK Bontang beberapa waktu lalu, dimana seluruh OPD diminta untuk menyiapkan dua orang pegawainya, agar fokus menangani kearsipan atau disebut PPAT (petugas pengolahan arsip terpadu).
“Saat ini masih banyak OPD yang penataan arsipnya belum baik, dan dua PPAT ini lah yang nantinya akan membantu mengolah penataan arsip yang ada pada perangkat daerah,” jelasnya.
Dengan begitu, tata kelola arsip di setiap OPD akan tertata baik, dan berujung pada pemusnahan arsip kadaluarsa atau arsip yang sudah tidak diperlukan. OPD yang sudah melakukan pemusnakan arsip, kata dia, merupakan OPD yang sudah menata arsipnya dengan baik dan benar.
Senada, Kepala Bidang Kearsipan DPK Kota Bontang Hapidah menambahkan, kegiatan ini merupakan upaya komunikasi dan informasi terkait pengelolaan arsip dinamis kepada seluruh perangkat daerah dalam hal ini sebagai pencipta arsip di lingkungan Pemkot Bontang.
“OPD memiliki kewajiban mengelola arsipnya untuk meminimalisir resiko kehilangan dan kerusakan arsip,” terangnya.
Dengan adanya kegiatan ini Hapidah berharap agar perangkat daerah dapat termotifasi untuk melakukan pembenahan dan penataan arsip agar lebih optimal, sehingga terwujudnya tata kelola kearsipan pada perangkat daerah sesuai dengan norma, standar prosedur dan kriteria kearsipan, maka dari itu tersedia arsip yang autentik, akurat dan terpercaya.(adv)













