DIGTALPOS.com, Bontang – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bontang menaruh perhatian serius terhadap penguatan sistem pengelolaan aset daerah melalui digitalisasi dan peningkatan pengawasan internal pemerintah. Hal itu disampaikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Pandangan fraksi tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Winardi, dalam rapat paripurna DPRD Kota Bontang yang digelar pada Senin (18/5/2026). Dalam forum itu, Fraksi PDI Perjuangan menilai perubahan regulasi menjadi langkah penting guna menyesuaikan sistem pengelolaan aset daerah dengan aturan terbaru yang diterbitkan pemerintah pusat.
Winardi menjelaskan, revisi perda diperlukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme baru terkait pengelolaan barang milik daerah. Menurutnya, sinkronisasi aturan daerah dengan regulasi nasional sangat penting agar tata kelola aset pemerintah berjalan lebih tertib dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
“Perubahan perda ini menjadi langkah tepat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan pengelolaan aset daerah dengan regulasi nasional terbaru,” ujarnya di hadapan peserta rapat paripurna.

Ia menegaskan, pengelolaan Barang Milik Daerah bukan sekadar urusan administratif, tetapi memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Aset daerah yang dikelola dengan baik dinilai dapat memberikan kontribusi besar terhadap pelayanan publik maupun pembangunan daerah.
Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti pentingnya digitalisasi data aset milik pemerintah daerah. Menurut Winardi, sistem inventarisasi aset yang masih dilakukan secara manual berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data hingga lemahnya pengawasan.
Karena itu, pihaknya mendorong Pemerintah Kota Bontang untuk membangun sistem pendataan aset yang terintegrasi dan berbasis digital. Dengan sistem tersebut, seluruh aset daerah diharapkan dapat dipantau secara real time, mulai dari status kepemilikan, lokasi aset, hingga pemanfaatannya.
“Inventarisasi aset harus dilakukan secara akurat dan diperbarui secara berkala agar seluruh aset daerah dapat dipantau dengan optimal,” jelasnya.
Tak hanya soal pendataan, Fraksi PDI Perjuangan juga meminta pengawasan internal terhadap pemanfaatan aset diperkuat. Pengawasan yang lemah dikhawatirkan dapat memicu berbagai persoalan, seperti aset terbengkalai, sengketa kepemilikan, hingga penggunaan aset yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Winardi menilai evaluasi rutin perlu dilakukan oleh pemerintah daerah agar seluruh aset yang dimiliki benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
“Evaluasi rutin harus dilakukan agar pemanfaatan aset daerah benar-benar efektif dan memberikan manfaat bagi daerah,” tegasnya.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan turut meminta agar aturan mengenai sanksi dalam perda tersebut diselaraskan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru. Sinkronisasi aturan dianggap penting agar pelaksanaan pengelolaan aset daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan.
Lebih jauh, Fraksi PDI Perjuangan berharap pengelolaan aset daerah di Kota Bontang tidak hanya berorientasi pada tertib administrasi semata. Pemanfaatan aset juga diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, keberlanjutan pembangunan daerah, hingga mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan pengelolaan yang lebih modern dan transparan, aset daerah diyakini dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan di Kota Bontang. (Adv)













