Percepatan Investasi, DPMPTSP Bontang Susun Aturan Khusus untuk Tarik Investor

DPM PTSP Bontang Gencar Gaet Investor Asing, Targetkan Pembangunan Melalui Masterplan
Kepala Bidang Penanaman Modal DPM-PTSP Bontang, Karel. (Dok.digtalpos)

DIGTALPOS.com, Bontang, Kalimantan Timur – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang tengah menyusun peraturan khusus untuk mempermudah masuknya investasi di kota ini. Langkah ini diambil untuk meningkatkan daya tarik kota Bontang sebagai destinasi investasi yang menjanjikan.

Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang insentif dan kemudahan investasi menjadi fokus utama DPMPTSP dalam menarik investor ke berbagai sektor. “Regulasi ini kami siapkan agar proses investasi bisa berjalan lebih lancar, dengan kemudahan dan kejelasan prosedur yang menguntungkan bagi pelaku usaha,” ungkapnya pada Kamis (7/11/2024).

Karel menjelaskan, pengesahan perda ini sempat tertunda akibat pergantian anggota DPRD, namun kini proses penyusunan regulasi tersebut telah dilanjutkan oleh dewan yang baru dan diharapkan rampung dalam waktu dekat. Menurutnya, perda ini akan memberikan dasar kuat untuk insentif dan mempermudah proses administrasi di lapangan, terutama di kawasan industri Bontang Lestari dan sekitar PT Kaltim Industrial Area (KIA) serta PT Kaltim Parna Industri (PKT).

Percepatan Investasi: DPMPTSP Bontang Susun Aturan Khusus untuk Tarik Investor
Kantor DPM PTSP Kota Bontang. (Dok.digtalpos)

Sejalan dengan perda ini, pemerintah daerah juga akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai panduan teknis dalam penerapannya. Karel menekankan pentingnya perwali sebagai pedoman pelaksanaan agar setiap aturan dapat berjalan sesuai yang direncanakan. “Ini adalah upaya kami untuk memastikan bahwa kemudahan yang ditawarkan benar-benar terasa hingga ke tingkat operasional di lapangan,” jelasnya.

DPM PTSP Bontang berharap dapat menawarkan lebih banyak insentif bagi para investor baru. Dengan kejelasan prosedur dan kemudahan administrasi, Pemkot berharap agar kawasan industri Bontang Lestari dan lokasi strategis lainnya dapat lebih optimal dalam mendatangkan investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Kemudahan yang diberikan melalui perda ini juga bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan sektor industri di Bontang, yang diharapkan akan berdampak pada terbukanya lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Kami optimis, dengan adanya perda ini, akan banyak investor yang melihat Bontang sebagai lokasi yang aman dan kondusif untuk mengembangkan usahanya,” tutup Karel. (Adv)

Penulis: LuftiEditor: Redaksi