DIGTALPOS.com, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait tata kelola pengumpulan dan penyaluran zakat Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), Trisno, bersama sejumlah instansi terkait.
Rapat tersebut melibatkan Bagian Kesra Setkab Kutim, Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Baznas Kutim, Bank Kaltimtara, serta Bagian Kerja Sama Setkab Kutim. Fokus pembahasan diarahkan pada penyamaan persepsi dan pemenuhan dokumen administrasi yang menjadi perhatian BPK.
Trisno menegaskan, rekomendasi BPK harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengelolaan zakat ASN agar lebih transparan, akuntabel, dan mudah ditelusuri. Seluruh pihak yang terlibat telah sepakat untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam waktu tujuh hari.
“Kami menyambut baik upaya perbaikan ini guna mewujudkan pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemkab Kutim. Seluruh dokumen yang diminta ditargetkan selesai dalam tujuh hari ke depan,” ujarnya.
Salah satu rekomendasi utama BPK adalah pelaksanaan rekonsiliasi data secara berkala antara pemerintah daerah, Bank Kaltimtara, dan Baznas Kutim. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kesesuaian data dan nominal zakat yang dihimpun sehingga tidak terjadi selisih pencatatan.
Pengelolaan zakat ASN di Kutim sendiri mengacu pada Peraturan Bupati Kutim Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah. Dalam mekanisme tersebut, ASN yang bersedia menunaikan zakat melalui pemotongan penghasilan didata oleh perangkat daerah, kemudian dicatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebelum disetorkan melalui Bank Kaltimtara ke rekening Baznas Kutim.
Menurut Trisno, pemerintah daerah hadir untuk membantu proses penghimpunan dan distribusi zakat agar lebih tertata. Dengan administrasi yang bersih dan transparan, zakat tidak hanya menjadi bentuk ibadah bagi ASN, tetapi juga mampu memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat melalui pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.
Sementara itu, Inspektorat Kutim menyatakan siap mengawal seluruh proses tindak lanjut rekomendasi BPK. Dokumen yang disusun akan direviu terlebih dahulu sebelum disampaikan kembali kepada BPK guna memastikan seluruh ketentuan administrasi dan regulasi telah dipenuhi.
Melalui pembenahan ini, Pemkab Kutim berharap tata kelola zakat ASN semakin profesional, akuntabel, dan mampu menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat manfaat sosial bagi masyarakat yang berhak menerima. (*)













