Optimalisasi Reses dan Penyebarluasan Perda, DPRD Kaltim Adakan Sosialisasi Juknis

Optimalisasi Reses dan Penyebarluasan Perda, DPRD Kaltim Adakan Sosialisasi Juknis
Suasana sosialisasi petunjuk teknis pelaksanaan reses dan penyebarluasan peraturan daerah (Perda) yang dilaksanakan Sekretariat DPRD Kaltim. (ist)

DIGTALPOS.com, Balikpapan, Kalimantan Timur – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi terkait Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan reses dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda), di Grand Jatra Balikpapan pada Rabu (30/10/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan efektivitas kegiatan reses serta penyebarluasan Perda oleh anggota DPRD Kaltim.

Analis Kebijakan Ahli Muda, Mohammad Andayani, menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi ini untuk memastikan reses dan sosper (sosialisasi peraturan) yang dilakukan anggota DPRD Kaltim dapat berjalan lancar dan sesuai prosedur. “Agar Reses dan Sosper yang dilakukan Anggota DPRD Kaltim dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Reses merupakan masa di mana anggota dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihan masing-masing. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan melalui kunjungan kerja (kunker).

Mohammad Andayani juga menambahkan bahwa sosialisasi ini menyasar staf administrasi anggota dan staf fraksi-fraksi DPRD Kaltim. “Agar mereka memiliki pemahaman dalam menyusun dan membuat laporan hasil kegiatan,” jelasnya, menekankan pentingnya mengantisipasi kesalahan dan kekurangan administrasi di masa mendatang.

Sosialisasi ini dibagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama, hadir Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim, Gazali Rahman, selaku Inspektur Pembantu Pengawasan Bidang Pemerintahan & Aparatur, serta Dewi Supriyati sebagai Auditor Ahli Madya. Sesi kedua menghadirkan Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Suriansyah, yang didampingi oleh Pengelola Informasi Produk Hukum, Dewi Pamungkasingsasi.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat lebih memahami dan menerapkan petunjuk teknis pelaksanaan reses dan penyebarluasan Perda, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal dan berkualitas. (Adv)

Penulis: PujiEditor: Redaksi