DIGTALPOS.com, Tanah Grogot – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Abdurahman KA, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di Jalan DI Panjaitan RT. 01, Kelurahan Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, pada Sabtu (09/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemuda mengenai pentingnya regulasi yang mendukung peran serta mereka dalam pembangunan daerah.
Dalam acara yang dihadiri oleh lebih dari 100 peserta ini, Abdurahman menghadirkan dua pemateri utama, yakni Abu Sujak, seorang Pemuda Pemberdayaan Masyarakat, dan Zulfikar Yuliskantin, perwakilan dari Generasi Z (Gen Z), dengan Khairunnisa yang bertugas sebagai moderator.
Abdurahman menjelaskan, meski Perda Kepemudaan sudah diberlakukan sejak 2022, namun implementasinya masih jauh dari maksimal. “Perda ini sangat penting untuk pengembangan pemuda, namun pelaksanaannya belum optimal. Meskipun undang-undangnya sudah ada sejak 2009 dan Perda ini telah disahkan sejak 2022, namun perlu upaya lebih untuk mengoptimalkan pemanfaatannya,” ujar Abdurahman.
Dalam pemaparannya, Abdurahman menekankan beberapa poin penting dalam Perda tersebut, terutama terkait pemberdayaan pemuda, pengembangan potensi mereka, serta pembentukan organisasi pemuda yang dapat menjadi wadah untuk kontribusi aktif generasi muda. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus melihat potensi kepemudaan ini lebih dari sekedar memberi aturan, tetapi juga mendidik dan memberdayakan mereka.
“Pemuda adalah penerus bangsa, dan melalui Perda ini, diharapkan mereka dapat menjadi pemimpin yang berkualitas di masa depan. Sosialisasi seperti ini penting agar pemuda, khususnya di Kabupaten Paser, mendapat perhatian lebih dari pemerintah,” lanjut Abdurahman.
Sebagai anggota Fraksi PKB Kaltim, Abdurahman juga berharap agar Pemerintah Provinsi Kaltim dapat menyediakan lebih banyak ruang dan fasilitas kepemudaan yang mendukung pengembangan potensi pemuda. “Pemerintah provinsi harus lebih jelas dalam menyediakan ruang dan fasilitas kepemudaan, baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan. Ini akan membantu pemuda untuk berkembang,” tambahnya.
Selain itu, Abdurahman berharap agar pemuda di Kaltim bisa mengambil peran strategis dalam pembangunan daerah dan menjalin kerja sama dengan pemerintah untuk menciptakan perubahan positif yang berkelanjutan. “Pemuda harus berperan aktif dalam pembangunan daerah. Mereka adalah agen perubahan yang dapat membawa inovasi dan kemajuan,” harapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Abu Sujak menjelaskan, Perda Kepemudaan ini sangat vital bagi kemajuan bangsa dan negara. “Perda ini bukan hanya tentang aturan, tetapi tentang menciptakan pemuda yang kreatif dan berdaya guna. Pemuda harus menjadi agen perubahan yang dapat mengawal kontrol sosial serta menjadi pemimpin yang lebih baik di masa depan,” ujarnya.
Senada dengan Abu, Zulfikar Yuliskantin mengingatkan akan peran penting pemuda dalam sejarah Indonesia. “Pemuda Indonesia telah menunjukkan peran vitalnya sejak Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928. Ini adalah bukti bahwa pemuda memiliki tanggung jawab besar dalam perjuangan dan pembangunan bangsa,” ungkap Zulfikar.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pemuda di Kabupaten Paser dan sekitarnya tentang bagaimana mereka bisa berperan aktif dalam mengembangkan potensi diri dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan bangsa. (adv)