DIGTALPOS.com, Samarinda, Kalimantan Timur – Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kaltim. Dalam pernyataannya, Jahidin menegaskan, ASN dilarang keras untuk terlibat dalam politik praktis atau memberikan dukungan kepada calon tertentu.
“ASN dilarang keras untuk ikut berkecimpung dalam kegiatan politik. Jika kedapatan melakukannya, maka sanksi menunggu karena harus netral. Kalau ASN berpihak pada salah satu calon, siapa yang diharap memberikan contoh kepada masyarakat?” ucap Jahidin, Rabu (06/11/2024).
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda, Jahidin juga mengingatkan ASN agar tetap menjaga posisi netral dalam setiap tahapan pemilu, baik pemilihan legislatif, kepala daerah, maupun presiden. Ia menegaskan bahwa ASN yang memegang jabatan dan berinteraksi langsung dengan masyarakat memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam menjaga netralitas.
Larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 9 ayat (2) UU ASN mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi golongan atau partai politik manapun.
“ASN harus netral, kecuali sudah purna tugas karena sudah tidak terikat lagi dengan aturan ASN. Kalau pensiunan, boleh saja mengikuti pilihan politiknya atau keluarganya. Seperti saya, bebas berpihak pada politik,” jelas Jahidin.
Politisi Partai PKB itupun menegaskan aturan hukum terkait netralitas ASN sangat jelas, dan ASN yang ingin terlibat dalam politik praktis bisa memilih untuk mengajukan pensiun lebih awal.
“Kalau mau ikut politik, silakan ajukan pensiun. Tapi kalau masih bertugas, dilarang oleh undang-undang dan peraturan lainnya,” pungkasnya.
Dengan Pilkada yang semakin dekat, pesan Jahidin menjadi pengingat penting bagi ASN di Kaltim untuk tetap berpegang pada prinsip netralitas demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia. (adv)