DIGTALPOS.com, Samarinda – Komisi II DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kelompok Tani Sejahtera (KTS) dan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM), Senin (2/6/2025).
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan mediasi yang sebelumnya diajukan oleh KTS ke DPRD Kaltim.
Ketua Komisi II, Sabaruddin, memimpin langsung rapat yang juga dihadiri Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono. Ia mengungkapkan, berdasarkan surat yang diterima pihaknya, terdapat dua persoalan utama yang dikeluhkan oleh kelompok tani.
“Pertama, kewajiban perusahaan untuk menyediakan 20 persen lahan sebagai kebun plasma bagi masyarakat belum direalisasikan. Ini adalah bentuk kemitraan yang seharusnya dijalankan untuk meningkatkan kesejahteraan warga sekitar,” tegas Sabaruddin.
Persoalan kedua, lanjutnya, terkait dugaan penggusuran lahan petani oleh PT BDAM di wilayah Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara. “Tindakan ini memicu konflik agraria dan mendapat protes keras dari warga, termasuk masyarakat adat,” jelasnya.
Menurut Sabaruddin, masyarakat menuding PT BDAM telah menyerobot lahan dan merusak tanaman mereka yang menjadi sumber mata pencaharian. Namun pihak perusahaan berdalih bahwa seluruh kegiatan di lapangan dilakukan sesuai prosedur dan masih dalam area HGU (Hak Guna Usaha) yang dikelola perusahaan.
Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono menambahkan bahwa konflik ini sebenarnya sudah berlangsung lama, namun belum menemukan titik terang.
Ia juga menyayangkan ketidakhadiran Dinas Perkebunan Kukar dalam rapat tersebut tanpa keterangan apa pun. “Padahal persoalan ini terjadi di wilayah Kukar. Seharusnya Pemkab Kukar bisa lebih responsif,” sesalnya.
Dari hasil rapat, Sapto menilai belum ada penyelesaian konkret. Sebab, berita acara belum ditandatangani seluruh pihak, termasuk pihak perusahaan. “Kami minta itikad baik dari PT BDAM. Ini demi kepentingan bersama agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Sapto juga menekankan pentingnya validasi data dalam penyelesaian konflik ini. “Setiap keputusan harus berdasar pada data yang jelas. Kami juga meminta Kanwil BPN/ATR untuk menyiapkan data lengkap soal perizinan lahan PT BDAM sejak 1981 hingga sekarang,” tandasnya.
Ia mengatakan, persoalan ini harus diurai dengan teliti dan bertahap agar penyelesaiannya tidak menimbulkan persoalan baru. “Target penyelesaian maksimal satu bulan setengah. Dimulai dari pengumpulan data hingga kunjungan lapangan,” ungkapnya.
Politikus Golkar itu juga menyatakan DPRD Kaltim siap mengambil langkah konkret jika PT BDAM tidak menunjukkan itikad baik. “Kami paham yang hadir kemarin bukan pengambil keputusan. Tapi jika dalam satu dua hari tidak ada perkembangan, kami akan bersikap tegas,” ucapnya.
Bahkan, lanjut Sapto, DPRD bisa membentuk panitia khusus (pansus) untuk menertibkan HGU bermasalah di seluruh wilayah Kaltim. “Wacana pembentukan pansus ini akan kami dorong agar tak ada lagi perusahaan yang merugikan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)













