DIGTALPOS.com, Samarinda – Polemik terkait lokasi SMAN 10 Samarinda akhirnya mencapai titik terang. DPRD Kaltim mengambil sikap tegas dengan memastikan bahwa SMAN 10 akan dikembalikan ke Kampus A yang terletak di Jalan H.A.M. Rifaddin, Samarinda Seberang.
Keputusan ini ditegaskan usai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar untuk merespons ketidakpastian terkait keberadaan sekolah tersebut. DPRD menekankan pentingnya kepastian hukum demi memberikan kejelasan bagi siswa, orang tua, dan pihak sekolah.
Polemik bermula dari surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim yang kemudian digugat oleh orang tua siswa. Gugatan tersebut dikabulkan oleh pengadilan, dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).
Beberapa putusan yang menjadi dasar kuat pengembalian lokasi SMAN 10 antara lain: Putusan Nomor 45/G/2021/PTUN.SMD tanggal 28 April 2022, Putusan Nomor 151/B/2022/PT.TUN.JKT tanggal 14 September 2022, Putusan Mahkamah Agung Nomor 27 K/TUN/2023 tanggal 9 Februari 2023, serta Putusan PK Nomor 72 PK/TUN/2017, yang menegaskan bahwa lahan Kampus A adalah milik sah Pemerintah Provinsi Kaltim.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan pihaknya akan menghormati dan mengawal pelaksanaan keputusan hukum yang telah inkrah tersebut.
“Legal standing-nya sudah sangat jelas. Pemerintah provinsi wajib segera mengembalikan SMAN 10 dari Kampus Education Center di Jalan PM Noor ke Kampus A di Samarinda Seberang,” tegas Hasanuddin, Senin (19/5/2025).
DPRD juga menyoroti pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025. Hasanuddin menyampaikan bahwa seluruh proses PPDB untuk SMAN 10 akan dilangsungkan di Kampus A.
“Siswa baru tahun ajaran 2025 akan mulai belajar di Kampus A, sementara untuk siswa kelas 11 dan 12 tetap melanjutkan kegiatan belajar di Education Center,” jelasnya.
Dengan langkah ini, DPRD berharap persoalan lokasi SMAN 10 dapat dituntaskan dan tidak lagi menjadi sumber kebingungan maupun keresahan bagi masyarakat. (Adv)













