DIGTALPOS.com, Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengambil langkah strategis dengan membentuk empat Panitia Khusus (Pansus) untuk memperkuat pelaksanaan program kerja dan memperjelas pedoman kerja serta tata kelola lembaga legislatif.
Pembentukan Pansus ini disahkan melalui rapat paripurna ke-7 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, bersama Yenni Eviliana, pada Kamis (14/11/2024). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas-tugas DPRD Kaltim.
Keempat Pansus yang dibentuk meliputi Pansus Pembahas Rencana Kerja DPRD Tahun 2026, Pansus Pembahas Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2026, Pansus Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD, dan Pansus Kode Etik dan Tata Beracara. Setiap Pansus ini akan bekerja selama tiga bulan untuk menggali dan menyusun berbagai aspek penting yang terkait dengan perencanaan, pedoman, serta tata kerja DPRD Kaltim.
Pansus Kode Etik dan Tata Beracara, yang dipimpin oleh Jahidin dan Wakil Ketua Guntur, memiliki tugas penting dalam menyusun pedoman tata tertib dan kode etik yang lebih ketat. Ananda Emira Moeis menyatakan, “Pansus ini diharapkan dapat merumuskan kode etik yang lebih ketat, untuk meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme anggota DPRD Kaltim.”
Pansus Pembahas Rencana Kerja DPRD Tahun 2026, yang dipimpin oleh Sarkowi V Zahry, akan menyusun strategi dan indikator kinerja untuk tahun 2026. Pansus ini bertugas untuk merancang program kerja yang relevan dan mendukung efektifitas pelaksanaan tugas-tugas DPRD di masa depan.
Pansus Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD, yang diketuai oleh Sabaruddin Panrecalle, bertanggung jawab menyusun panduan yang sistematis dalam menyusun usulan dan aspirasi masyarakat, agar dapat terintegrasi secara optimal dengan program kerja DPRD.
Sementara itu, Pansus Pembahas Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2026, yang dipimpin oleh Baharuddin Demmu, akan merumuskan pokok-pokok pemikiran yang mendukung kebijakan pembangunan jangka panjang di Kaltim, sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Ananda Emira Moeis menegaskan, pembentukan Pansus ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat peran dan tanggung jawab DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif. “Pembentukan Pansus ini bertujuan untuk menunjang pelaksanaan tugas DPRD Kaltim, serta memperkuat kode etik kedewanan dan etika kerja,” jelasnya.
Melalui pembentukan Pansus-pansus ini, DPRD Kaltim berharap dapat menciptakan kebijakan dan program kerja yang lebih terarah, efisien, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat, serta memastikan setiap kebijakan yang diambil senantiasa mencerminkan profesionalisme dan akuntabilitas. (adv)