DPMPTSP Bontang Hadirkan Ruang Belajar untuk Permudah Pengurusan Perizinan

DPMPTSP Bontang Hadirkan Ruang Belajar untuk Permudah Pengurusan Perizinan
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus. (Dok.digtalpos)

DIGTALPOS.com, Bontang, Kalimantan Timur – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan perizinan. Dalam upaya meningkatkan pelayanan, DPMPTSP membuka fasilitas untuk izin penelitian yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Bontang. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah proses perizinan melalui satu pintu, mengurangi birokrasi yang rumit, dan memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mengurus berbagai izin.

Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur mengemukakan, pihaknya akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pengurusan izin. Ia menegaskan bahwa DPMPTSP berperan sebagai fasilitator yang akan mempermudah proses perizinan. Setelah dokumen diserahkan, DPMPTSP akan mengarahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk memberikan rekomendasi yang diperlukan.

“Sebagai pelayan, kami bertugas untuk mempermudah proses perizinan yang harus melalui kami. Setelah itu, kami akan sampaikan kepada OPD teknis untuk rekomendasi lebih lanjut,” ujarnya saat ditemui pada Selasa (5/11/2024).

DPMPTSP Bontang Hadirkan Ruang Belajar untuk Permudah Pengurusan Perizinan
Contoh Penelitian di Suatu Instansi Oleh Mahasiswa. (ist)

Idrus, Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, menambahkan, biasanya, hanya ada sekitar tiga permohonan izin penelitian setiap bulan. Ia juga menyebutkan bahwa prosedur pengurusan izin sebenarnya cukup sederhana, meskipun ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi.

“Prosedurnya sebenarnya cukup sederhana, hanya saja ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, namun tidak terlalu rumit,” ujar Idrus.

Saat ini, DPMPTSP Bontang telah memanfaatkan aplikasi Perizinan Digital (PD), yang memungkinkan pengurusan izin dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien. Bahkan, tanda tangan persetujuan dari Kepala Dinas kini sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE), meminimalisir proses manual.

“Melalui aplikasi digital, seluruh proses perizinan menjadi lebih mudah dan cepat. Namun, bagi yang belum familiar dengan aplikasi ini, kami tetap melayani pengurusan izin secara manual atau langsung datang ke kantor DPMPTSP,” tambah Idrus.

Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengurus izin penelitian antara lain: Scan KTP, Proposal Penelitian dalam Bahasa Indonesia, Surat Permohonan SKP, Surat Pernyataan Menaati dan Tidak Melanggar Ketentuan Perundang-undangan, Surat Pernyataan Bertanggung Jawab atas Keabsahan Dokumen/Berkas yang Diserahkan, Pas Foto Berwarna dalam format jpeg, serta Scan NPWP Pemohon atau Kartu Tanda Mahasiswa.

Dengan adanya ruang belajar dan kemudahan ini, DPMPTSP Bontang berharap dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung perkembangan penelitian di Kota Bontang. (Adv)

Penulis: LuftiEditor: Redaksi