DPM PTSP Bontang Tingkatkan Layanan PBG, Dorong Gunakan Jasa Arsitek Berlisensi

DPM PTSP Bontang Tingkatkan Layanan PBG, Dorong Gunakan Jasa Arsitek Berlisensi
Kepala Seksi Perizinan DPMPTSP Bontang, Idrus. (Dok.digtalpos).

DIGTALPOS.com, Bontang, Kalimantan Timur – Dalam upaya mempermudah dan memperketat perizinan bangunan di Kota Bontang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) kini melayani pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara online dan offline. Pergantian dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke PBG ini sejalan dengan regulasi terbaru, sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepala DPM PTSP Bontang, Aspiannur, melalui Kepala Seksi Perizinan, Idrus, menjelaskan, masyarakat dapat mengajukan izin melalui platform Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Alternatif offline juga tersedia di kantor PTSP bagi yang mengalami kendala online.

“Kami harap layanan ini memudahkan masyarakat. Prosesnya bisa diakses melalui SIMBG atau langsung di PTSP,” jelas Idrus, Rabu (9/10/2024).

DPM PTSP Bontang Tingkatkan Layanan PBG, Dorong Gunakan Jasa Arsitek Berlisensi
Kantor DPM PTSP Kota Bontang. (Dok.digtalpos)

Proses perizinan memakan waktu 30 hari, dengan 2 hari penanganan di PTSP dan 28 hari di PUPR, mengingat banyak aspek teknis yang ditangani kementerian terkait.

Syarat yang harus dipenuhi meliputi data pemohon, jenis bangunan, dan lokasi pembangunan. Namun, yang paling krusial adalah arsitek yang digunakan harus memiliki lisensi resmi dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI). Tanpa arsitek berlisensi IAI, PTSP tidak dapat mengeluarkan izin.

“Di Bontang, saat ini hanya ada tiga arsitek berlisensi IAI. Jika warga menggunakan arsitek yang tidak berlisensi, kami tidak bisa memproses izinnya,” tambah Idrus.

Dengan kebijakan ini, DPM PTSP Bontang berharap perizinan bangunan semakin tertib, transparan, dan mematuhi standar kualitas yang ditetapkan.(Adv)

Penulis: Lufti Editor: Redaksi