DIGTALPOS.com, Bontang, Kalimantan Timur – Dalam upaya meningkatkan iklim investasi yang ramah di Kota Bontang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan bagi para pelaku usaha. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Mie Gacoan, yang saat ini tengah membuka kios baru di Kota Taman (sebutan Bontang).
Kepala Seksi Perizinan DPM PTSP Bontang, Idrus, menyampaikan bahwa Mie Gacoan masih belum menyelesaikan empat tahapan perizinan penting yang terdiri dari:
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
- Izin Persetujuan Lingkungan
- Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
“Saat ini, Mie Gacoan baru menyelesaikan PKKPR atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari PU. Sisa perizinan lainnya masih dalam proses,” ujar Idrus, Kamis (31/10/2024).
Idrus menekankan pentingnya penyelesaian semua perizinan sebelum memulai pembangunan usaha. Ia juga menyebutkan bahwa pihak Mie Gacoan telah meminta kebijakan khusus dari pemerintah, namun DPM PTSP tetap menegaskan bahwa semua proses harus sesuai aturan.
“Kami sudah memberikan saran kepada Mie Gacoan agar menyelesaikan semua perizinan terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan. Mereka juga sudah mengajukan permohonan kebijakan, tetapi kami tidak bisa memberikan pengecualian,” tegasnya.

Setelah menerima teguran, pihak Mie Gacoan menemui Kepala Dinas DPM PTSP, Aspiannur, untuk meminta izin agar proses perizinan bisa dilakukan paralel dengan pembangunan yang sedang berlangsung.
“DPM PTSP selalu berusaha memberikan pelayanan perizinan dengan cepat demi mendukung iklim investasi yang ramah,” tambahnya.
DPM PTSP juga terus memonitor perkembangan perizinan Mie Gacoan. Setiap bulan, mereka berkoordinasi untuk memastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk ANDALALIN, segera diselesaikan.
“Setiap bulan kami berkoordinasi dan menyampaikan kepada Mie Gacoan untuk segera melengkapi dokumen ANDALALIN. Kami ingin memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai peraturan dan tidak ada permasalahan di kemudian hari,” tutup Idrus. (Adv)













