Afif Rayhan Gelar Sosialisasi Perda Pencegahan Narkotika, Fokus Edukasi Generasi Muda

Afif Rayhan Gelar Sosialisasi Perda Pencegahan Narkotika, Fokus Edukasi Generasi Muda
Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Muhammad Afif Rayhan Harun

DIGTALPOS.com, Samarinda, Kalimantan Timur – Dalam upaya memperkuat pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 di Cafe Yen Delight, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Sosialisasi perdana ini dihadiri oleh masyarakat yang kebanyakan dari generasi muda. Dalam kesempatan tersebut, Afif menekankan urgennya Perda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.

“Sosialisasi Perda ini sangat penting karena memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya generasi muda, tentang dampak buruk narkotika dan konsekuensi hukumnya. Kita ingin mereka sadar dan waspada,” kata Afif, Minggu (17/11/2024).

Dalam acara tersebut, Afif juga mengundang dua narasumber untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, yaitu Praktisi Hukum Andi Mappanganro dan Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Muhammad Sultan. Kedua narasumber tersebut menjelaskan cara melaporkan jika ada sanak saudara atau tetangga yang dicurigai terlibat narkotika dan menekankan dampak buruk narkotika dari berbagai aspek.

“Selain edukasi, kita juga memberikan himbauan kepada masyarakat tentang pentingnya melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Langkah ini penting untuk mencegah penyebaran narkotika di lingkungan kita,” tambahnya.

Lebih jauh, Afif mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menilai keberadaan Perda tersebut. Menurutnya, sosialisasi ini memberi ruang bagi warga untuk menilai apakah aturan ini sudah tepat bagi Kalimantan Timur dan layak diterapkan secara permanen.

“Perda di tingkat provinsi memiliki cakupan yang lebih luas, berlaku untuk seluruh wilayah Kaltim, dari Samarinda hingga Berau. Ini berbeda dengan Perda di tingkat kota yang cakupannya lebih terbatas,” jelasnya.

Afif berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat bisa lebih memahami undang-undang dan peraturan daerah yang berlaku, serta mencegah generasi muda dari jeratan narkotika. Ia juga berharap adanya kerjasama dari seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Kalimantan Timur.

Dengan sosialisasi ini, Afif Rayhan Harun berharap bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika dan pentingnya peraturan daerah dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. (adv)

Penulis: PujiEditor: Redaksi