Ketua DPRD Bontang Tekankan Pentingnya Akses dan Pendampingan untuk Pemilih Disabilitas dalam Pilkada 2024

Ketua DPRD Bontang Tekankan Pentingnya Akses dan Pendampingan untuk Pemilih Disabilitas dalam Pilkada 2024
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam (ist)

DIGTALPOS.com, Bontang, Kalimantan Timur – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menggarisbawahi pentingnya perlakuan setara bagi pemilih disabilitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dilaksanakan pada November mendatang.

Menurut politikus partai Golkar ini, pemilih disabilitas harus mendapatkan hak yang sama dalam proses pemilihan, termasuk akses yang memadai untuk menyalurkan suara mereka.

“Pemilih disabilitas harus dipastikan mendapatkan perlakuan yang adil dan setara. Ini meliputi penyediaan akses yang layak agar mereka dapat memberikan suara tanpa hambatan,” ucapnya, Senin, (12/08/2024).

Andi Faiz, sapaan akrabnya, menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengimplementasikan sistem jemput bola bagi pemilih disabilitas yang mungkin tidak dapat hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurutnya, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal ini merupakan langkah yang sah dan perlu dilaksanakan.

“Jemput bola ini penting untuk memastikan bahwa semua pemilih, termasuk yang mengalami kesulitan mobilitas, tetap bisa berpartisipasi dalam Pilkada. Selama mekanismenya sesuai dengan peraturan, ini adalah hal yang sah dan perlu dilakukan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Andi Faiz menekankan bahwa pendampingan bagi pemilih disabilitas, seperti mereka yang memiliki gangguan penglihatan, merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh KPU dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pendampingan ini, menurutnya, sangat penting untuk memastikan bahwa suara yang diberikan oleh pemilih tetap sesuai dengan kehendak mereka.

“Pendampingan yang tepat diperlukan untuk memastikan suara pemilih disabilitas benar-benar mencerminkan pilihan mereka. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita untuk menjaga integritas proses demokrasi,” tegasnya.

Dia juga menyoroti bahwa Peraturan KPU (PKPU) sudah mengatur mekanisme pemungutan suara dan hak-hak pemilih, termasuk bagi penyandang disabilitas. “Setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama untuk memilih. Penting bagi KPU untuk memastikan semua hak ini dapat diakses dengan baik,” tambahnya.

Menurut Andi Faiz, suara pemilih disabilitas merupakan komponen penting dari proses demokrasi yang harus dijaga dan dihargai. KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap pemilih dapat menyalurkan suaranya dengan aman dan nyaman.

Di akhir pernyataannya, Andi Faiz berharap KPU tidak hanya menjalankan tugasnya, tetapi juga lebih proaktif dalam mencari solusi untuk pemilih disabilitas. “Kami berharap Pilkada 2024 dapat mencerminkan asas keadilan bagi semua pihak, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik. Ini adalah langkah penting menuju demokrasi yang lebih inklusif,” tutupnya. (Adv)

Penulis: YuEditor: Redaksi